Online24,MAROS,-Polres Maros, melalui tim jatanras berhasil menangkap lima orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas pada Selasa, 4 Oktober lalu.
Kelima pelaku yang berhasil diringkus yakni RH (23), AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21).
Melalui Konferensi Persnya,
Wakapolres Maros, Kompol Andi Tonra Lipu mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat adanya temuan mayat tanpa identitas yang ditemukan di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros.
“Tak butuh waktu lama tim jatanras akhir berhasil memperoleh identitas korban yang diketahui bernama MI (26),” katanya,(07/10/22).
Setelah berhasil mengidentifikasi korban, pihak kepolisian lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Tim jatanras berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan meninggalnya seseorang yang terjadi beberapa hari lalu,”ungkapnya.
Lanjut kata dia dalam proses pengembangan, tim jatanras berhasil membekuk salah satu tersangka RH (23).
“Jadi setelah kita lakuka interogasi terhadap RH, kira berhasil membekuk pelaku lainnya di rumahnya yakni AW (29), SH (23) IP (18) dan AN (21),” ungkapnya.
Dia menjelaskan kalau pelaku utama dalam kasus ini yakni RH. Dimana dia yang pertama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Kronologisnya itu berawal saat tersangka RH bersama lima orang temannya sedang minum-minuman keras dan mabuk-mabukan pada Selasa tengah malam, 4 Oktober. Saat itu RH memarkir motornya dipinggir jalan di Dusun Macinna Desa Bonto Tallasa di Kecamatan Simbang melihat ada sesosok laki-laki yang duduk di atas motornya,” katanya.
Pelaku RH pun langsung keluar dna menanyai maksud si korban duduk di atas motornya.
“Belum sempat menjawab, korban langsung dipukul oleh RH yang sedang berada dibawah pengaruh alkohol. Temannya AW, SH, IP, dan AN
yang melihat kejadian itu pun ikut keluar dan membantu RH melakukan penganiayaan,”jelasnya.
Korban yang di pukul pun kemudian berusaha melarikan diri dan dikejar menggunakan sepeda motor dan berhasil didapati oleh si pelaku. Dan kembali dipukuli oleh tersangka sampai babak belur hingga bersimbah darah.
“RH yang merupakan pelaku utama ini kemudian membonceng motor si korban. Korban duduk ditengah diapit oleh si RH dan AW,” katanya.
Tanpa arah dan tujuan, pelaku membawa korban MI yang nasih dalam kondisi sadar ke desa seberang yang kira-kira jaraknya 100 meter lebih.
“Di atas motor korban terus dipukuli. Karena mengamuk, korban pun terjatuh dan selanjutnya ditinggalkan oleh si pelaku sekitar pukul 03.00 Wita di TKP penemuan mayat di Desa Alatengae Kecamatan Bantimurung,” jelasnya.
Sekitar puku 05.30, korban ditemukan oleh salah seorang pedagang sayur yang melintas dalam kondisi tak bernyawa.
“Kemudian dilaporkan ke kami dan alhamdulillah tim jatanras Polres Maros bergerdak cepat melakukan penyelidikan hingga diperoleh identitas korban dan para pelaku,” urainya.
Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo 55 dan 56 KUHPidana tentang
tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang matinya orang dan atau turut serta melakukan kejahatan.
“Ancaman hukumannya itu 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menambahkan dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang diamankan berupa sepotong bambu, 3 unit sepeda motor jenis Honda Beat, Yamaha Jupiter dan Yamaha Fino, serta pakaian yang digunakan korban.