Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menemui konstituen dalam agenda sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (29/10/2022).
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan. Tahun ini, pemerintah kota menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar.
“Makanya kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus dibayarkan, karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” kata Rezki.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Makassar, Irwan Adnan, mengatakan pajak daerah harus dilakukan karena sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang dan demi kesejahteraan masyarakat.
“Untuk Kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar Irwan.
Irwan pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota melalui pembayaran pajak. Karena sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis, dan lainnya.