Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Rabu (16/11/2022).
Dalam sosialisasi ini, Legislator dari Fraksi PAN itu menghadirkan dua narasumber. Ialah Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), I Nyoman Aria Purnabhawa.
Hasanuddin Leo menyampaikan bahwa peran masyakarat dinilai penting dalam mencegah dan penanggulangan kebakaran. Mereka mesti paham tindakannya mulai hal yang terkecil.
“Lebih dari pada itu, kita selaku masyakarat harus tahu hal-hal yang berkenan dengan penanggulangan kebakaran. Sebab mencegah itu lebih baik dari mengobati,” ujarnya.
Adapun program pemerintah kota Makassar dalam penanggulangan kebakaran juga mesti didukung. Ia menilai hal tersebut bisa berjalan efektif bila ada peran masyakarat.
“Kalau sudah ada program pemerintah yang tersebar di wilayah kota Makassar, jadi kita butuh partisipasi aktif masyakarat untuk itu,” tambah Hasanuddin Leo.
Terkait perda kali ini, ia menilai aturannya masih banyak masyakarat yang belum paham. Olehnya, ia mengajak masyakarat untuk ikut serta menyebarluaskannya.
“Kami harap bapak ibu sekalian menjadi narasumber di masing-masing wilayah kita. Kemudian menginformasikan bahwa ada hal-hal yang kita pahami dalam mencegah kebakaran,” tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Damkar Makassar, I Nyoman Aria Purnabhawa menjelaskan pemahaman sederhana mesti diketahui oleh masyakarat. Seperti tidak panik jika terdapat kobaran api.
“Jangan sampai baru kecil apinya sudah panik lalu sudah membesar apinya. Masyakarat kita edukasi diajari bagaimana caranya memadamkan api mulai dari kecil,” ujarnya.
Lebih jauh, I Nyoman menambahkan tujuan dari perda ini ialah meminimalisir dampak dan bahaya kebakaran. Untuk itu, aturannya mengatur terkait edukasi pencegahan yang dilakukan masyakarat.
“Tujuannya adalah mewujudkan kesiapsiagaan kepada masyakarat. Mewujudkan kepastian hukum terhadap pencegahan kebakaran,” tambah I Nyoman.
Terakhir, Kepala Dinas Sosial Makassar, Aulia Arsyad menyampaikan bahwa pihaknya turut serta dalam penanggulangan kebakaran. Misalnya saja menyiapkan dapur umum bagi korban.
“Kalau misalkan 100 jiwa yang terdampak kita buatkan dapur umum. Masyakarat juga bisa buat dapur mandiri, bahannya kita siapkan,” jelasnya.
“Kalau misalkan ada masalah atau butuh bantuan terkait penanggulangan pasca kebakaran, bisa langsung sampaikan ke kami. Kami akan menyiapkan bantuan,” tutup Aulia Arsyad.