Online24jam, Makassar, — Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara berupa barang kena cukai hasil tembakau / rokok dan minuman mengandung etil alkohol / minuman keras yang illegal serta barang larangan lainnya. Penindakan tersebut dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengatakan, Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengendalian peredaran barang yang dilarang untuk di impor karena melanggar ketentuan undang — undang. Bea Cukai juga bertindak sebagai Revenue Collector, melakukan peberantasan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dibidang cukai.
“Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Makassar terus melakukan upaya masif untuk memastikan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai agar dapat menekan serendah mungkin. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi, strategi, dan upaya untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak-hak keuangan negara.” Jelasnya.
Komitmen tersebut dikatakan sebagai tanggung jawab penyelesaian barang hasil penindakan, Hasil Penindakan serta Putusan Pengadilan Tahun 2022 eks penindakan Kepabeanan dan Cukai di wilayah pengawasan Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP B Makassar.
“Merujuk pada Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 2 tahun 2022 tentang Penegasan Sistem Kerja Kementerian Keuangan. Selama tahun 2021 sampai dengan 2022, Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP B Makassar telah melaksanakan banyak penindakan dan penyidikan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.” Ujarnya.
“Pemusnahan Barang ini merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif. Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan Instansi Pemerintah lainnya. Diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, barang yang dimusnahkan berupa:
– 1.875.750 batang rokok berbagai merk;
– 265,6 liter minuman mengandung etil alkohol;
– 132 buah part senjata;
– 12 buah anak panah;
– 47 buah sextoys;
– 523 buah kosmetik;
– 100 butir obat;
– 1.320 lembar disposable mask;
Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.262.128.011, dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.489.284.606,
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT. Katingan Timber Celebes.