Online24, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Hj. A. Suhada Sappaile gelar reses dua tempat di Kec. Rappocini Kota Makassar tepatnya di Kel. Buakana dan Kel. Mappala, Kamis 1 Desember 2022.
Dalam pengantar Resesnya A. Suhada yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan berharap agar warga memanfaatkan kegiatan ini untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan warga masyarakat terkait dalam proses pembangunan dan aktifitas sosial di Kota Makassar.
Saya sengaja memanggil dua Dinas Perangkat Daerah dari Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum untuk mendampingi saya karena kebanyakan yang menjadi harapan dan aspirasi masyarakat terkait dari dua Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan, dan hari ini saya didampingi langsung oleh Ibu Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Aulia Arsyad agar apa yang disampaikan dapat segera direalisasikan dan mendapat jawaban dari masyarakat terkait pembangunan dan aktifitas sosial kemasyarakatan, ujarnya.
Dalam sesi dialog hampir semua yang disampaikan baik warga Kel. Buakana dan warga Kel. Mappala terkait dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Sosial.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua RW XII H. Syamsuddin Kel. Mappala mengharapkan agar jalanan yang kita tempati reses bisa diperbaiki, karena papingnya sudah banyak rusak dan berlubang mi Bu Dewan sambil menunjuk jalan yang dimaksud.
Ketua RW yang juga pensiunan TNI tersebut mempertanyakan kriteria warga yang bisa mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah, karena ada warga yang seharusnya tidak bisami lagi dapat bantuan sosial tapi masih dapat, sementara ada juga warga saya yang seharusnya dapat tapi tidak dapat sama sekali.
Mendengar apa yang menjadi harapan dan aspirasi masyarakat, Noni sapaan akrab Hj. A. Suhada Sappaile ini langsung mempersilahkan perwakilan Dinas Pekerjaan Umum untuk mencermati dan segera melakukan langkah-langkah serta solusi dari warga yang bersangkutan.
Lain halnya Ibu Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Aulia Arsyad menjelaskan secara detail terkait kriteria warga yang harus mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah.
Adapun berikut sembilan kriteria yang layak menerima bansos yakni tempat berteduh/tinggal sehari-hari, status pekerjaan, kekhawatiran pemenuhan kebutuhan pangan, pengeluaran pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran untuk pakaian.
Kemudian, sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik, pungkasnya.
Kegiatan di dua Kelurahan Kec. Rappocini masing-masing dihadiri oleh Lurahnya, Babinsa, Ketua LPM, Ketua RW dan Ketua RT serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.