ONLINE24, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melakukan Ekspose Hasil Isi Siaran dan Kesiapan ASO di Sulsel, di Hotel Empress, Jumat (16/12/2022).
Menghadirkan pembicara dalam ekspose, Alem Febri Sonni dari Akademisi Ilmu Komunikasi Unhas, Himar, Direktur Meta Data Institute, Irwan Ade Saputra, Komisioner KPID Sulsel dan moderator Sitti Hamidah yang juga Komisioner KPID.
Ketua KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan mengawali acara menyampaikan tujuan ekspose untuk membuka data terkait monitoring isi siaran terhadap lembaga penyiaran (TV dan Radio) di Sulsel sepanjang 2022.
“Tim monitoring KPID yang bekerja memonitoring potensi pelanggaran dan mengawal iklim penyiaran di Sulsel menjalankan P3SPS,” kata Hasrul dalam sambutannya.
Pemerintah dalam hal ini Kominfo telah menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian televisi analog untuk beralih ke siaran digital, bagaimana penerapan di Sulsel?
Hasrul mengatakan terkait kesiapan, ASO, Sulsel masuk tahapan harus di ‘off_kan’ sejak 2 November 2022, namun belum terealisasi karena beberapa kendala seperti kurangnya set top box (STB) atau perangkat tambahan untuk menikmati siaran TV digital.
“Ada beberapa kendala khususnya distribusi STB dari pemerihtah dan swasta belum capai 60 persen,” kata Muh Hasrul.
Sementara itu, Irwan Ade Saputra, Kordinator Bidang Isi Siaran KPID Sulsel menambahkan secara nasional Kementerian Kominfo mulai melakukan ASO paling lambat 2 November 2022.
Namun hingga masuk pertengahan Desember 2022, belum semua merata termasuk di Sulsel.
“Kominfo pindah lagi (waktunya) setelah piala dunia. Karena leading sektor ada disana (Kominfo). Kedua infrastruktur terbatas menjadi kendala,” kata Ade.
Pasca ASO lanjutnya, kedepan akan banyak lembaga penyiaran dengan channel siarannya masing-masing.
“Kita harus siap memonitor semuanya meski tetap ada keterbatasan infrastruktur dan SDM,” lanjutnya.
Ia berharap dukungan lembangan penyiaran maupun masyarakat ikut beroontribusi menjadi siaran ini bermanfaat mencerdaskan kehidupan bangsa yang berpedoman di UU 32 dan teknis P3SPS atau pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran baik TV maupun radio di Indonesia.
Turut Hadir diacara ini perwakilan TV yang berada di Sulsel, mahasiswa dan media online maupun cetak.