Tak Ada Pintu Pengaduan yang Salah, Ayo Berani Lapor di SP4N-LAPOR!

Regional86 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Partisipasi publik perlu terus diperkuat. Di Indonesia, kami telah mengembangkan kanal pengaduan terpadu, yaitu LAPOR! yang terhubung lebih dari 600 lembaga pemerintah pusat dan daerah. Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Forum Open Government Partner Korea,
pada 15 Desember 2021 lalu ini, menggaransi masyarakat bahwa setiap orang punya hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan berkualitas dari pemerintah, tanpa terkecuali.

Untuk menjamin tersedianya kualitas pelayanan publik yang baik dan akuntabel, maka Pemerintah Republik Indonesia menghadirkan sebuah kanal aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi secara Nasional, mulai pusat sampai daerah kabupaten dan kota, yang kemudian disebut sebagai SP4N-LAPOR! yang merupakan akronim dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

SP4N-LAPOR! adalah sebuah kanal pengaduan masyarakat yang ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 680 Tahun 2020. Maka sejak itu, seluruh instansi pemerintah wajib menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai platform digital untuk mengelola pengaduan pelayanan publik. Sejak itu pula, maka semua aplikasi pengaduan sejenis, selain SP4N LAPOR!, pelan-pelan harus ditinggalkan.

Sementara aplikasi pengaduan sejenis yang sudah ada sebelum 2020, harus diintegrasikan ke dalam sistem aplikasi SP4N LAPOR!. Hal ini tentu bukan tanpa alasan yang jelas. Mengingat aplikasi LAPOR! sebagai instrumen SP4N merupakan aplikasi umum yang telah resmi dan wajib digunakan. Tujuannya, untuk memudahkan masyarakat melaporkan setiap permasalahan yang dihadapi serta menertibkan pengaduan yang masuk ke pemerintah melalui SP4N LAPOR!

Untuk memperkuat tata kelola SP4N LAPOR!, maka ada lima lembaga negara yang diharap bisa bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik demi terciptanya good government and clean governance. Kelima lembaga negara tersebut adalah Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Yang menarik, SP4N LAPOR! mengusung konsep No Wrong Door Policy. Artinya, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah. Siapa pun, dan dari mana pun. Konsep ini mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, bersih, serius dan berkualitas. Sebagai sarana aspirasi berbasis digital, SP4N-LAPOR! adalah jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Prof. Diah Natalisa, mengatakan bahwa kewajiban masyarakat untuk melaporkan setiap persoalan terkait dengan pelayanan publik itu sudah bergeser menjadi sebuah kebutuhan. “Sekarang kewajiban itu sudah bergeser menjadi sebuah kebutuhan. Tanpa respon publik, pemerintah seolah berada pada ruang yang kosong, tak ada interaksi antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,” kata Diah.

Nah, dengan adanya SP4N-LAPOR! ini, maka masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini semaksimal mungkin sebagai wahana untuk melaporkan setiap permasalahan pelayanan publik yang dihadapi di lapangan. Tak perlu lagi ada yang menuangkan masalahnya di media sosial, karena SP4N LAPOR! kini menghadirkan kemudahan, diolah secara terpadu, dan diselesaikan dengan tuntas. Mudah, terpadu dan tuntas menjadi prinsip dasar dari aplikasi SP4N-LAPOR!

Sekaligus SP4N-LAPOR! ini menjadi amunisi terbaik bagi pemerintah untuk membenahi kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan publik, karena wajah pemerintah sesungguhnya tercermin dari seberapa bagusnya kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Ayo, jangan ragu gunakan aplikasi SP4N-LAPOR!. Beranilah melapor di SP4N-LAPOR! melalui kanal pengaduan website lapor.go.id., SMS 1708, Aplikasi Mobile, Facebook, dan Twitter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *