Online24,Maros– Untuk pertama kalinya secara resmi Kepala Desa dan Aparat Desa di Kabupaten Maros menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten.
Hal tersebut disampaikan Bupati Maros, AS Chaidir Syam, ia menjelaskan, pemberian THR bagi Kepala Desa dan aparat desa ini berdasarkan Pasal 8 Perbup Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Jika tahun-tahun sebelumnya Kades dan perangkatnya tidak mendapatkan THR, maka tahun ini mereka akan mendapat THR. Insya Allah besok kita juga akan menyalurkan THR kepada Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa,” ungkapnya, saat ditemui di gudang Bulog, selasa (12/4/2023).
Chaidir menyebutkan, untuk membayarkan THR Kades dan perangkat desa, Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp1.839.650.000.
“Ini untuk tunjangan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, juga aparat desa,” ujarnya.
Dia menambahkan, masing-masing Kepala Desa akan mendapatkan Rp3.500.000, sementara untuk Sekretaris Desa Rp2.250.000 dan untuk perangkat Desa Rp2.050.000.
“Ini baru pertama kali, dan akan disalurkan ke 80 Desa se Kabupaten Maros. Permintaannya sudah berlangsung hari ini, insyaallah besok cair,” tuturnya
Penyaluran THR ini diberikan ungkap Chaidir, sebab melihat tingkat kebutuhan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan apresiasi kepada perangkat yang telah membantu jalannya roda pembangunan.
“Bukan untuk foya-foya, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik. Kita sama-sama bahagia di hari raya Idul Fitri ini,” pungkasnya.
Sekedar dikertahui, untuk THR lingkup Pemda Maros, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp32 Miliar lebih. Anggaran ini ditujukan kepada ASN, tenaga PPPK dan Aparat Desa.(*)