Polres Maros Ringkus Enam Pelaku Pencurian di Gudang Retail Modern

Nasional, News76 Views
banner 468x60

Online24,Maros- Kepolisian Resort Maros berhasil membekuk enam orang tersangka pencurian di Gudang Toko Retail Modern di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Maros.

Enam tersangka tersebut diantaranya berinisial AS (20), AA (18), RA (22), NA (25) TA (23) dan AW (25).

Hal ini disampaikan Wakapolres Maros, Kompol M Ramadhani Kamal dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Maros, Kamis (13/6/2023).

Tak hanya sekali, kejadian pencurian di gudang tersebut rupanya berulang hingga enam kali.

“Diketahui dari awal hingga akhir Maret tersebut terjadi pencurian di gudang tersebut sebanyak enam kali, oleh enam tersangka ini,” terangnya.

Ia menyebutkan, setelah pemilik retail modern tersebut melaporkan kejadian ini, pihaknya lalu bergerak dan berhasil menangkap seorang tersangka, AW (25).

“Kemudian dilakukan pengembangan dan kami berhasil meringkus AS, AA, RA, NA dan TA,” ujarnya.

Ia menyebutkan enam tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian ini.

AN dan AA berperan masuk dalam gudang untuk mengambil barang, AW bereperan merusak jendela dan pintu gudang.

Selanjutnya NA dan RA berperan menunggu di luar gudang untuk memastikan situasi aman.

TA yang memiliki mobil pickup, bertugas mengangkut barang curian.

“Hasil curian itu kemudian dijual di toko-toko kelontong yang ada di Kabupaten Maros,” terangnya.

Atas insiden ini, pemilik retail modern pun merugi hingga Rp 64 Juta.

Akibat aksinya, keenam tersangka pun disangkakan pasal 363, ayat 1 ke-4 dan ke-6 jo pasal pasal 55 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Perlu diketahui, aksi pencurian ini juga dilakukan komplotan ini di satu toko retail modern lain juga,” tutupnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *