Online24jam, Makassar, – Irma Devita selaku pemateri dalam Seminar Nasional yang digelar dalam rangka Hari Jadi Ikatan Notaris Indonesia yang digelar di Hotel Claro Makassar mengingatkan agar para Notaris jangan menjadi lugu. karena ada banyak sanksi yang akan menunggu jika tidak berhati-hati dalam bekerja.
“Dalam PP no. 35 tahun 2023 kita notaris serba salah karena dibebankan saat penandatangan bersama ikatan jual beli. padahal secara prinsip itu belum pengalihan. Jadi hak belum diperoleh tapi sudah harus bayar pajak. Bagaimana jika batal ditengah jalan? ini jadi problem.” Ujarnya.
Selain itu juga disinggung mengenai dana Hibah wasiat. dalam aturan baru, Notaris belum bisa memperoleh Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika si pemilik belum meninggal dan ini dikhawatirkan si pemilik nantinya bisa membuat beberapa wasiat lain berulang ulang. Ini dinilai sangat dilematis. Belum lagi soal kurang bayar atau telat dalam pembayaran, maka pihak Notaris bakal kena denda 1 persen per bulan dan jika tidak disadari pihak Notaris bakal kena dan pihak wajib pajak juga bakal kena.
“Jadi memang ada banyak yang harus dicerna oleh teman-teman Notaris dan PPAT. jangan sampai terkena dampak dari aturan baru ini. Jangan lugulah. olehnya kami juga meminta agar aturan ini sebaiknya ditinjau kembali.” Terangnya.
Sementara, Ketua Pengwil Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sulsel, Andi Senggeng Pulaweng mengatakan Seminar ini adalah momen yang tepat penyatuan persepsi antara Ikatan Notaris dan Ikatan Pembuat Akta Tanah.
“Perayaan ini merupakan kerja sama Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel dengan Pengwil PPAT Sulsel. Dalam rangka hari jadi Ikatan Notaris ke 115 tahun. Kami angkat tema Kupas Tuntas Badan Hukum dan Problematika Dalam Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Notaris dan PPAT. Harapan kami kita bisa sama-sama menjaga organisasi ini dan saling bersinergi dalam meminimalisir persoalan-persoalan hukum yang berkaitan dengan kerja-kerja kami dan tidak ada lagi perbedaan dalam penerapan aturan.” harapnya.
Selain Irma Devita, juga hadir Dr. Udin Narsudin dan sebanyak 265 peserta dari kalangan Notaris dan PPAT se Sulawesi Selatan.