Online24,Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Uji Konsekuensi Terhadap Daftar Informasi Publik yang dikecualikan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Rapat Uji Konsekuensi ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Senin (04/09/2023) dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara, Nursalim.
Rapat Uji konsekuensi ini diikuti oleh Para Pimpinan OPD, Direktur RSUD Andi Djemma Masamba dan Para Camat yang dimaksudkan untuk melakukan pengujian terhadap Daftar Informasi Publik yang dikecualikan pada lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi ini dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
arahannya, Nursalim menekankan pentingnya Rapat Uji Konsekuensi ini dilaksanakan dan untuk itu diperlukan kerjasama dari semua pihak. Mekanisme uji konsekuensi ini dianggap penting untuk selanjutnya dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Rapat uji konsekuensi ini sangat penting dan mendasar, alasan penting mengapa uji konsekuensi ini harus dan perlu untuk dilaksanakan. Yang pertama adalah sebagai bahan penilaian PPID kita dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Bukan hanya itu, tidak kalah pentingnya karena hal ini akan menjadi acuan dan bukti legalitas kita terkait Sengketa Informasi Publik yang mungkin akan terjadi di kemudian hari,” kata Nursalim.
Dalam paparannya Nursalim menyebutkan bahwa dalam penetapan Informasi yang dikecualikan itu tidak sembarangan, maka dengan itu dibutuhkan Rapat Uji Konsekuensi seperti ini.
Adapun Informasi yang dikecualikan berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 bahwa Informasi Publik yang dikecualikan antara lain:
a. Untuk diketahui Informasi yang dapat membahayakan negara;
b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi publik yang di minta sebelum di kuasai atau didokumentasikan.
“Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan itu tidak sembarangan, ada acuan Undang-Undang yang harus kita penuhi. Itulah pentingnya kita melakukan rapat, kita bahas satu-satu informasi tersebut kemudian akan ditetapkan sebagai Surat Keputusan (SK) Bupati yang akan menjadi ketentuan dan bukti legalitas kita.” tutupnya.