Online24,Maros,- Seorang emak-emak terekam kamera pengawas CCTV mencuri 2 lembar gamis saat sedang berbelanja di salah satu butik di jalan poros A. Pettarani, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros,(22/03/24).
Dalam rekaman kamera pengawas, emak-emak misterius ini mendatangi butik pada siang hari mengenakan jilbab cokelat dan wajah tertutupi masker.
Setelah masuk ke dalam toko, emak-emak ini kemudian memilih beberapa gamis, kemudian mengambil dan memasukannya ke dalam pakaian dalam.
Saat berusaha menyembunyikan barang curian, emak-emak yang diperkirakan berusia 40 tahunan ini terekam kamera cctv.
Bahkan ketika menjalankan aksinya, sesekali ia menoleh ke arah kamera cctv.
Pemilik toko butik baru menyadari kecurian barang, setelah mencari salah satu gamis yang terpajang di etalase jualan hilang.
“Jadi kejadiannya itu hari selasa kemarin (19/03) ada ibu-ibu datang berbelanja busana muslim persiapan digunakan saat lebaran katanya, tapi pas datang kesini dia malah mencuri gamis senilai 2,1 juta rupiah,” ungkap Owner Mbutik Hikmah.
Pemilik Butik ini lalu mengecek kamera CCTV dan didapati seorang perempuan berjilbab melakukan aksi pencurian beberapa gamis dengan modus berbelanja.
“Setelah kita cek di cctv, ternyata pelakunya ibu-ibu, modusnya dia berbelanja 1 pakaian seharga 160 ribu, untuk menghilangkan rasa curiganya karyawan disini, setelah merasa aman dia lalu ambil 2 gamis totalnya itu 2,4 juta rupiah, dimasukan ke dalam pakaian dalam di area perut,”jelasnya.
Setelah berhasil mengambil barang, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar ganti untuk memperbaiki posisi gamis hasil curiannya.
“Sempat itu masuk ke dalam kamar ganti, kemungkinan dia perbaiki posisi barang yang diselipkan di area dalaman,”terang Hj. Hikmah.
Keluar dari kamar ganti pelaku lalu kembali mengambil 1 lembar gamis dan ke kasir melakukan transaksi pembayaran.
” Pas keluar dari kamar ganti, dia kembali ambil 1 lembar gamis, nah itu yang dia bayar, supaya kasir tidak curiga,”ujarnya.
Rencananya pemilik toko akan melaporkan hasil pencurian gamis ini ke pihak yang berwajib, agar segera dilakukan pengejaran terhadap pelaku.(*)