Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembobol Koper Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin

Nasional, News407 Views
banner 468x60

Online24,Maros-Jajaran Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Maros, melakukan rekonstruksi kasus pembobolan koper penumpang di lambung pesawat yang dilakukan eks porter lion air.

Rekonstruksi ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Maros dan disaksikan oleh pihak maskapai dan pengelola bandara.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Pandu mengatakan rekonstruksi berlangsung selama lebih dari satu jam di area apron Bandara Sultan Hasanuddin.

“Ya jadi alhamdulillah, malam hari sat reskrim Polres Maros beserta kejari Maros didampingi dari obseks Bandara Sultan Hasanuddin telah melaksanakan rekonstruksi atas perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di apron, Bandara,”jelasnya.

Iptu Pandu menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 18 adegan mulai dari korban menyetorkan koper melalui x ray hingga proses para tersangka melancarkan aksinya.

“Pelaksanaan rekonstruksi pada malam hari ini berjalan dengan lancar, adapun sekitar 18 adegan dilakukan eh mulai korban menyetorkan koper melalui x ray hingga 5 tersangka,” terangnya.

Para tersangka ini melakukan aksi nekatnya tertera pada adegan ke 8, adegan di mana, tersangka utama ini mulai beraksi, memeriksa, membuka, dan mengamankan beberapa barang curiannya.

“Terhadap kegiatan ke 5 tersangka ini melakukan kegiatan pencuriannya ini tertera pada adegan ke13 di mana ketika tersangka utama berinisial SM, AC, menanyakan eh bagaimana kondisi di bawah, kemudian di adegan ke 7 disampaikan ke 3 tersangka lainnya kalau di situasi di bawah aman, kemudian adegan ke delapan ialah adegan di mana, tersangka utama ini mulai beraksi, memeriksa, membuka, dan mengamankan beberapa barang curiannya,”ungkapnya.

Dari hasil rekonstruksi ini par tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan koper penumpang.

“Adapun berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak baru ini melakukan pencurian dengan modus pembobolan koper dan mereka memang sudah bermufakat untuk melancarkan kegiatan aksinya,”terang Kasat Reskrim Polres Maros saat ditemui,”(09/08/24).

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, pencurian dilakukan dua orang atau lebih dengan ancam pidana paling lambat tujuh tahun, selain itu, kelima tersangka juga diketahui telah dipecat di tempat bekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *