Online24,Maros – Maraknya pemberitaan terkait Calon Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari yang tidak memenuhi Syarat (TMS) tes Kesehatan, Kuasa Hukum Azis Maskur angkat bicara.
Kepada awak media, secara khusus Azis Maskur mengatakan, pemberitaan tersebut sudah sangat blunder di beberapa media. Namun kata dia, dalam pemberitaan tersebut sama sekali, pihak KPU Maros tidak menyebut secara detail penyebab TMSnya Suhartina Bohari.
“Terkait dengan beberapa pemberitaan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan. Namun tidak ada penjelasan lebih detail dari KPUD Maros TMSnya apa sehingga dia dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Bupati Maros, Ini yang akan ditelusuri,” ujarnya.
Jika penyebab TMS itu sudah jelas kata Azis Maskur, dan itu berlanjut ke ranah hukum, maka pihaknya akan melakukan pendampingan dan membela hak hukum dari Suhartina Bohari.
Sebagai kuasa hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur menuturkan, sejauh ini Kliennya belum menerima hasil TMSnya. Apalagi hasil TMS tersebut bersifat rahasia. Tidak bisa diketahui oleh umum, kecuali oleh tim dokter pemeriksa.
“Jadi saya baca beritanya KPU itu masih tertutup. Tidak mau menjelaskan terkait dengan penyebab TMSnya. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa menjadi TMS. Kalau disebut esehatan, kesehatan kan bisa karena jantung, bisa yang lainnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut sifatnya rahasia. “KPU barangkali juga ada larangan untuk menyampaikan secara publik. Makanya hanya disebut TMS. Bukan kami meragukan. Tapi KPU kan punya kewenangan secara administrasi untuk menyampaikan pengumuman setiap tahapan pemilu. “Apapun hasilnya itu adalah kewenangan,” tambahnya.
Di publishnya hasil pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan TMS oleh KPU, tentu secara hukum ini merugikan secara personal.
Azis mengaku akan mempelajari kasus tersebut terlebih dahulu. Jika tidak dilakukan sesuai prosedur, makan mereka akan melawan.
Menyinggung mengenai isu narkoba yang menyebar, Azis Maskur enggan menanggapi. Karena berbicara hukum itu berbicara soal pembuktian materil. Baik secara faktual ditampilkan di media massa dan lain-lain. Karena kalau masih isu itu bisa saja liar.
“Saya rasa kalau issu itu, tidak perlu dibahas. Tidak perlu diperpanjang dulu. Namanya isu, kalau dalam konteks dunia hukum itu tempatnya di tong sampah,” jelasnya.