Bea Cukai Makassar Awali 2025 Dengan Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Rokok Ilegal

Regional9 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar,- Bea Cukai Makassar Melakukan Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal sinergi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Polisi Militer Kodam XIV Makassar (POMDAM XIV/HSN) dan berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dilekati pita cukai palsu.

Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jenneponto dengan menggunakan mobil SUV Luxio berwarna hitam. Kemudian berdasarkan infromasi tersebut, Tim gabungan yang terdiri dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Makassar TIM Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Subagsel serta Tim Polisi Militer XIV Hasanuddin Makassar bergerak menuju wilayah Kabupaten Jenneponto untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut terkait adanya peredaran rokok ilegal dengan menggunakan mobil.

Setibanya dilokasi, tim gabungan mengikuti kendaraan yang dicurigai memuat rokok ilegal dan akhirnya kendaraan tersebut berhenti di sebuah rumah di Kelurahan Bonto Matene, Kecamatan Turate, Kabupaten Jenneponto. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan. terhadap kendaraan tersebut dan kedapatan benar barang berupa kurang lebih 225 slop BKC Hasil Tembakau yang diduga dilekati pita cukai palsu merk KING GARET BLACK.

Selanjutnya terhadap Saudara “IL” sebagai penerima barang beserta barang hasil penindakan dan sarana pengangkut, kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian dan penanganan perkara lebih lanjut. Adapun dugaan pelanggarannya adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui Barang hasil penindakan berupa 225 slop (45.000) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau SKM Merk GARET BLACK yang dilekati pita cukai palsu dengan Perkiraan Nilai Barang Rp 62.100.000. Perkiraan Kerugian Negara Rp 43.074.900 dan Nilai Cukai Rp 33.570.000.

Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan mengajukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dengan membayar denda sebanyak 3x nilai cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 100.710.000 (seratus juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) melalui skema. penanganan perkara Ultimum remidium sesuai dengan PMK-237/PMK.04/2022.

Ade Irawan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, menyatakan bahwa “Sesuai dengan Tugas dan Fungsi sebagai Community Protector, penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitamya, dan tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga masyarakat dari peredaran BKC ilegal, mengoptimalkan penerimaan sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Walaupun berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengedarkan barang ilegal, Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi.”

“Dalam menyukseskan Operasi Gempur dan menjaga kinerja pengawasan rokok ilegal, tentunya Bea Cukai tidak dapat bekerja sendiri. Perlu kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat. Kami harap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas rokok ilegal, yaitu dengan tidak membeli dan mengedarkan, juga ikut membantu melaporkan kepada kami apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Ade.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *