Online24,Maros– Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan Rp11.080.300 per bulan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pokok Bupati Chaidir Syam dan Wakil Bupati Suhartina Bohari.
Kabag Umum, Perencanaan, dan Keuangan Maros, Andi Yuliana Hatta, mengatakan pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 1, bersamaan dengan seluruh ASN lingkup Pemda.
Bupati Maros menerima gaji pokok Rp2,1 juta dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan eselon Rp3,78 juta, tunjangan beras, serta tunjangan pajak. Setelah pemotongan pajak, gaji bersih yang diterima Bupati sebesar Rp5.720.700.
Sementara itu, Wakil Bupati Suhartina Bohari menerima gaji pokok Rp1,8 juta serta tunjangan lainnya, dengan total gaji bersih Rp5.359.600 per bulan.
Selain gaji pokok, Bupati dan Wakil Bupati juga mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Turikale. Pemerintah daerah juga menyediakan anggaran natura untuk operasional rumah jabatan, dengan alokasi Rp75 juta untuk Bupati dan Rp60 juta untuk Wakil Bupati.
Fasilitas natura ini mencakup belanja bahan pokok, laundry, kebutuhan sehari-hari, serta konsumsi bagi penghuni rumah jabatan, termasuk petugas keamanan dan staf rumah dinas.