Komunitas Pencinta Alam Minta Dilibatkan Dalam Penataan dan Pengelolaan RTH, Anwar Nanring; Kami Siap!

Pendaki Nafas Tua (Penat) Celebes

banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Komunitas Pendaki Nafas Tua (Penat) Celebes. Menggelar Bazaar dan Halal Bi Halal di Warkop Enreco jln. Bulevard, Makassar. Sabtu (12/04/2025). Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan Diskusi Publik dengan Tema: “Konservasi dan Permasalahannya”.

Hadir selaku Narasumber, DR. Naswar Bohari, SH, MH. dosen Hukum Tata Negara FHUH dan sekaligus pendiri Mapala Carefa FHUH, Anwar R Nandri Ketua Panitia Kongres Pertama Pencinta Alam Sulawesi Selatan, Nyonk Ketua Umum Pendaki Nafas Tua (Penat) Celebes, Mustari Zainal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia, selaku Moderator dan Komika Makassar, Idris Baba Ong selalu MC.

Dalam diskusi tersebut, Anwar Nanring mengatakan baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/DLH/III/2025 yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH. Ia mengatakan mendukung adanya surat tersebut. Dan siap menjadi bagian dari tim pelaksana kegiatan itu.” Ujarnya.

Ia berharap dengan adanya aturan itu, Pemkot Makassar dapat menjalin kerjasama dengan pencinta alam Sulawesi Selatan terkait pelarangan pemakuan dipohon.
“Jadi bentuk kerjasamanya Kami menjadi bagian dari penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan Salah satunya tadi yang paku pohon kan ada beberapa poin dari aturan tersebut. Jadi begitu ada penertiban kita dilibatkan para Pencinta alam tapi harus ada legalitas jadi Ada payung hukumnya ketika kami melaksanakan tugas.” Jelasnya.

Ia berharap ada pertemuan terlebih dahulu melalui audiens dan berharap Pak Wali, dalam hal ini Pemerintah Kota Makassar dapat pula hadir dalam acara Dialog konstruktif untuk mufakat pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan yang akan dilaksanakan 26-27 April 2025.

Sementara. Nashar Buhari Selaku Komunitas pencinta Alam dan ibu tulang berprofesi sebagai dosen di Babukasukung Gunas. Jadi
“saya kira ini adalah bentuk nyata Atensi dan komitmen untuk melakukan upaya-upaya menjaga, melestarikan dan melindungi lingkungan. Jadi konservasi alam itu upaya melestarikan fungsi alam agar bisa dimanfaatkan oleh lintas generasi dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.” Kata dosen pada Fakultas Hukum Unhas ini.

“Bicara permasalahan konservasi berarti kita bicara tantangan jadi tantangan sebenarnya itu lebih terletak pada pemerintah. sebenarnya pemerintah yang harus banyak mengambil peran untuk menyukseskan konservasi lingkungan Karena pemerintahlah yang punya sumber daya, Pemerintah punya kewenangan untuk menyusun kebijakan melakukan perencanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan alam, pemanfaatan ruang, punya sumber daya untuk mengeksekusi, ada aturan untuk menindak. Jadi intinya disini adalah Komitmen pemerintah untuk membuat kebijakan yang pro terhadap lingkungan dan didukung dengan penegakan hukum yang konsisten.” Tambahnya.

Ia menuturkan, komunitas pencipta Alam hanya bisa memberikan supporting, memberikan gagasan tapi eksekusinya ada pada pemerintah. Hanya saja menurutnya, kendalanya karena pemerintah terkesan menutup diri Tidak responsif terhadap tuntutan kegelisahan dan kegundahan masyarakat.

“Jadi harus lebih aspiratif Mereka harus lebih terbuka matanya Karena pada akhirnya mereka yang mendesain dalam bentuk kebijakan dan kemudian mengeksekusinya Tapi kita tetap berjalan bekerja sesuai dengan kebutuhan kita. Kalau misalnya pemerintah tidak bisa melakukan apa-apa, kita proses pelanggaran administrasi. Kalau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri. Kita bisa lakukan Gugatan clash action lebih kepada dampak kerusakan,”

Tak lupa ia mengapresiasi semangat dan atensi para pecinta alam yang melakukan gerakan-gerakan aksi nyata dalam rangka melindungi lingkungan, (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *