Tersangka Baru Kasus Korupsi Kominfo Maros, Marketing Perusahaan Internet Terjerat

Nasional, News338 Views
banner 468x60

Online24,Maros — Kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros kembali menyeret satu nama baru sebagai tersangka. Kali ini, seorang marketing dari perusahaan penyedia layanan internet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Maros.

Laode Mahkota Husein (LMH), yang merupakan marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan sejak tahun lalu.

Penetapan status tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa malam (1/7/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat LMH.

“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Zulkifli di hadapan awak media.

LMH disebut turut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan Command Center dan Statistical Pressroom di Dinas Kominfo Maros untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.049.469.989.

Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan kini dititipkan di rekening khusus Kejari Maros sebagai barang bukti.

“Total nilai kerugian negara mencapai lebih dari satu miliar rupiah, dan seluruh dana itu telah kami sita,” jelasnya.

Zulkifli juga menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah akan ada nama lain yang ikut terseret,” tambahnya.

LMH dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros,” tegas Zulkifli.

Untuk diketahui, proyek pengadaan jaringan internet Diskominfo Maros tercatat bernilai total sekitar Rp13 miliar selama tiga tahun anggaran — Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Diskominfo Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kini, baik Taufan maupun LMH resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Maros untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *