Online24, Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi solusi permasalahan kelembagaan di KPI Daerah.
Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, fungsional KPID di seluruh Provinsi, mengalami kesulitan baik secara kesekretariatan maupun penganggaran.
“Kami berharap Kemendagri dapat mengakomodasi dua hal ini yakni terkait persoalan dukungan terhadap kesekretariatan dan penganggaran KPID dalam rencana revisi tersebut,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, di sela-sela audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam PP No.18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat.
Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda.
Padahal, dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penanggaran KPID berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga Kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” jelasnya usai pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ubaid juga menyampaikan pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut urusan penyiaran. Pasalnya, permasalahan dan dinamika penyiaran terlebih di daerah ada dalam pengawasan KPID.
“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” kata Ubaid yang dalam kesempatan itu di damping Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Hal senada turut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat.
Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.
“Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah,” tegas Hasrul.
Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Polpun Kemendagri, Bahtiar, mengatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbarui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.
“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. (*)