Online24jam,Makassar, — Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025, Senin (17/11).
Agenda persidangan kali ini menghadirkan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui alur penggunaan dan pertanggungjawaban dana pendidikan tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi, Hakim Anggota, Amperanto dan Nikolas Torano, masing-masing sebagai Hakim Anggota pada PN Makassar, berlangsung di Ruang Haripin Tumpa dengan terdakwa Nuralam, Ilyas Lira dan Uskar Baso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tersebut menghadirkan para saksi dari kalangan kepala sekolah, bendahara, hingga Korwil yang disebut terlibat dalam distribusi maupun pengelolaan Dana BOS.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, beberapa saksi memaparkan proses penerimaan dan penyaluran dana, termasuk instruksi-instruksi yang mereka terima dari Para Korwil, yang mereka sebut adalah perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jeneponto.
JPU menyoroti adanya dugaan pemotongan, pengumpulan dana, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai juknis, yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa.
Majelis hakim beberapa kali meminta saksi memperjelas hubungan kewenangan, prosedur pencairan, serta mekanisme pertanggungjawaban Dana BOS di tiap sekolah.
Hakim juga menegaskan pentingnya konsistensi keterangan untuk memastikan konstruksi perkara dapat dinilai secara objektif.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa Ricky Khayat, Riswansa Muchsin, Lukman dan Deni, mempertanyakan sejumlah pernyataan saksi yang dinilai tidak sesuai fakta administrasi dan dokumen dalam BAP.
Ricky juga menegaskan sejumlah pertanyaan yang spesifik ke Korwil Kecamatan Binamu inisial S, terkait tatakelola admistrasi penggunaan Dana Bos ini, serta sejumlah pertanyaan yang sangat tajam terkait pemotongan pembayaran sebesar 4.000 persiswa yang diterima langsung oleh pihak korwil dan jajarannya yang disinyalir untuk tahun anggaran 2023 berjumlah sekitar 50 juta rupiah.
Mereka juga menekankan bahwa setiap penggunaan Dana BOS harus dibuktikan melalui laporan resmi, bukan hanya berdasarkan asumsi atau tekanan dari pihak tertentu.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan pekan depan, masih dengan pemeriksaan saksi tambahan yang diajukan JPU maupun pihak terdakwa.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS Jeneponto 2025 ini menjadi perhatian publik mengingat anggaran pendidikan memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas sekolah serta layanan belajar di daerah,(*).












