Badan Pangan Nasional Pantau Harga di Pasar Maros, Tiga Komoditas Jadi Sorotan

banner 468x60

Online24, Maros— Badan Pangan Nasional melakukan pemantauan langsung harga bahan pangan di pasar tradisional modern di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

 

Dalam pemantauan tersebut ditemukan tiga komoditas yang harganya berada di atas harga acuan pemerintah, yakni telur ayam, gula pasir, dan cabai rawit.

 

Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjend Hermawan, mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan harga pangan di pasar sesuai dengan harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Tujuan kami datang ke pasar ini untuk melakukan pengawasan dan memastikan harga pangan sesuai dengan harga acuan pemerintah yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional,” ujarnya saat meninjau pasar di Maros

 

Ia menjelaskan, pengaturan harga pangan saat ini berada di bawah kewenangan Badan Pangan Nasional sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Namun, komoditas minyak goreng masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.

 

Berdasarkan data pemantauan petugas Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga telur ayam di pasar tersebut tercatat berada di atas Rp30.000 per kilogram atau melampaui harga acuan pemerintah.

 

 

Menurut Hermawan, tingginya harga telur kemungkinan dipengaruhi perbedaan metode perhitungan yang masih menggunakan satuan per butir. Ke depan, perhitungan harga akan disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang menggunakan satuan kilogram.

 

Selain telur, harga gula pasir juga ditemukan melebihi harga acuan sebesar Rp17.500 per kilogram. Di lapangan, gula dijual dengan harga bervariasi antara Rp17.500 hingga Rp18.000 per kilogram.

 

Untuk menekan harga, Badan Pangan Nasional meminta Perum Bulog melakukan intervensi pasar dengan menyalurkan gula langsung ke pedagang dengan harga Rp17.200 per kilogram.

 

“Dengan harga tersebut, pedagang masih mendapatkan keuntungan sekitar Rp300 per kilogram tanpa harus menanggung biaya distribusi,” jelasnya.

 

Sementara itu, harga cabai rawit juga mengalami kenaikan dari sekitar Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram, atau melampaui harga acuan sebesar Rp57.000 per kilogram.

 

Hermawan meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab kenaikan harga cabai rawit tersebut.

 

Jika ditemukan adanya praktik penimbunan atau kesepakatan harga oleh pedagang, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menegaskan pemerintah telah membentuk satuan tugas pengendalian harga, keamanan, dan mutu pangan untuk mengawasi stabilitas harga di daerah.

 

Satgas tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga instansi terkait guna mencegah praktik penimbunan, kartel, maupun kenaikan harga yang tidak wajar menjelang Hari Raya Idulfitri.

 

“Harapan kami harga tetap stabil hingga Lebaran, karena biasanya permintaan meningkat dan kerap dimanfaatkan oknum untuk menaikkan harga secara tidak wajar,” tandasnya.

 

Jika pelanggaran ditemukan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, termasuk pencabutan izin usaha, penutupan toko, hingga penindakan hukum apabila terbukti terjadi penimbunan atau kartel harga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *