BNNP Sulsel Musnahkan Shabu 3,7 Kg dari Sindikat Jaringan Ibu-Ibu

Hukum140 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Petugas BNNP Sulsel bersama dengan aparat Bea Cukai Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, berhasil mengamankan empat kurir narkoba jenis shabu di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Pare~pare, di Jalan Jend. Ahmad Yani KM. 06, Desa bukit Harapan, Kec. Soreang, Kota Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat orang tersangka diantaranya adalah ibu-ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir atau pengantar. Yakni: KM (29), FT (53), AR (26), AL (34). Dalam keterangan persnya, Kepala BNNP sulsel, Brigjend. Pol Idris Kadir mengatakan, Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi peredaran narkotika di kota Parepare maka tim BNNP Sulsel bersama dengan Bea Cukai Pelabuhan Nusantara Pare-pare melakukan penyelidikan di Pelabuhan, selanjutnya hari Jum’at tanggal 13 Desember 2019 sekitar pukul 08.00 Wita tim Pemberantasan BNNP Sulsel dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang perempuan di dalam mobil di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Pare-pare, yang sebelumnya telah dilakukan proviIIing terhadap 3 (tiga) orang tersangka ketika turun dari Kapal Penumpang “TALIA” tujuan Nunukan Pare-pare dan 1 (satu) orang perempuan lainnya yang bertugas menjemput di Pelabuhan Nusantara Pare-pare.

Setelah dilakukan penggeledahan ditangan tersangka KM ditemukan 4 (empat) buah plastik bening dililit Iakban berwarna cokelat berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 1.410 kg. Sementara FT ditemukan 3 buah plastik berisikan Shabu 1.095 Kg, AR ditemukan 3 buah plastik Shabu seberat 1.200 kg, dan AL yang turut serta ditangkap karena bertugas sebagai penjemput atas perintah AS yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Rencananya barang tersebut akan diselundupkan ke Sidrap. Total barang bukti yang kami amankan 3.7 kg dengan taksiran sebesar 5 Miliyar rupiah dengan asumsi 1 kg seharga 1.500.000.” ujar Brigjend. Pol. Idris Kadir usai memusnahkan barang tangkapan tersebut di kantor BNNP Sulsel di jln. Manunggal, Makassar.

“Adapun modus ke 3 tersangka adalah menyembunyikan barang tersebut ke dalam celana sor mereka dengan berpakaian gamis panjang untuk mengelabui petugas.” lanjutnya.

Pemusnahan hasil tangkapan Narkotika jenis shabu oleh BNNP Sulsel seberat 3,7 kG.

Ke empat tersangka diduga merupakan sindikat jaringan luar negeri yang coba memanfaatkan kalangan ibu-ibu rumah tangga. Adapun keempat tersangka akan dijerat pelanggaran melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati. pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang itu juga disaksikan oleh sejumlah pihak, diantaranya pihak kehakiman dan kejaksaan dan pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *