Online24, Luwu Utara – Pelaksanaan salat idulfitri 1 Syawal 1441 H sudah di depan mata. Meski masih di tengah pandemi covid-19, tapi antusiasme umat muslim menyambut hari kemenangan masih sangat tinggi. Namun, masih tersisa tanya, apakah harus dilaksanakan di tanah lapang/masjid ataukah di rumah saja bersama keluarga.
Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan imbauan atas dasar Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, dan pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota menjabarkannya melalui Surat Edaran Kepala Daerah dan Maklumat Bersama Forkopimda dan Pimpinan Organisasi Islam.
Intinya, tetap mengimbau umat muslim untuk beribadah di rumah, termasuk melaksanakan salat idul fitri. Bagaimana di Luwu Utara? Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Forkopimda dan Pimpinan Ormas Islam menandatangani Maklumat Bersama pada 17 April 2020, kemudian ditindaklanjuti dalam Rapat Terbatas pada 19 Mei 2020.
Rapat Terbatas menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya mengimbau masyarakat, khususnya umat muslim, untuk salat id di rumah masing-masing, takbir tetap dilakukan di masjid maksimal 5 orang, membuat panduan salat id khusus di rumah, dan tidak menggelar open house tapi menggantinya dengan sistem daring.
Untuk itu, Bupati melalui Kadis Kominfo, Arief R. Palallo, mengimbau seluruh ASN Lingkup Pemda Lutra untuk mengikuti segala imbauan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk arahan dari maklumat bersama. “Tentu kita berharap para ASN bisa menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam mengikuti segala imbauan pemerintah,” kata Arief.
Menurut Arief, ini sekaligus menjadi harapan besar Bupati Luwu Utara terhadap ASN untuk menjadi garda terdepan membantu pemerintah memutus mata rantai penularan covid-19. “ASN adalah bagian dari pemerintah, dan tidak etis ASN mengabaikan segala bentuk imbauan dikeluarkan pemerintah. Semoga ASN bisa menjadi contoh yang baik,” pungkasnya. (*)