Online24, Jakarta – Anggota DPR RI Supriansa, SH., M.H dari Komisi III angkat bicara soal pro-kontra pasca RUU Cipta Kerja diketuk palu oleh DPR RI untuk menjadi produk Undang Undang (UU).
Sebagai mantan aktivis 98 di Makassar, Supriansa mengaku tidak menutup mata atas adanya beberapa persoalan yang diangkat oleh berbagai kalangan di tengah tengah masyarakat.
“Saya tidak menutup mata adanya beberapa persoalan yang diangkat oleh kawan kawan terutama soal ketenagakerjaan” kata Supriansa, saat dicegat media usai dari ruang sidang DPR RI, Rabu 7 Oktober2020.
Namun pada pasal pasal lain, banyak keunggulan yang berpihak pada rakyat atas lahirnya UU Cipta Karya tersebut.
Salah satunya jelas Supriansa tentang ketergantungan kehidupan masyarakat di sekitar hutan. Belakangan ini banyak masyarakat yang terjerat aturan dan proses hukum bahkan hingga ke penjara.
Ketua Bakumham DPP Golkar tersebut lalu menceritakan situasi yang terjadi di kampung halamannya Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.
Beberapa hari lalu kata dia, terdapat tiga masyarakat disidangkan karena menebang pohon jati di mana sebagai bahan untuk membuat rumah di kebun sendiri namun kebunnya tersebut masuk dalam kawasan Hutan Konservasi. Berdasarkan UU Cipta Kerja yang baru ini, klaster tentang hutan maka masyarakat dapat bernafas lega.
Dalam pidato Airlangga sebagai Menkoperkonomian menyatukan bahwa terhadap keberlanjutan perkebunan masyarakat di awasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunannya.
“Itu artinya, masyarakat sudah bisa menikmati hasil kebun sendiri yang masuk dalam kawasan Hutan Konservasi” beber Supriansa.
Selain itu bebernya, keunggulan lain yang berpihak kepada rakyat terutama kepada kemudahan perizinan oleh pengusaha UMKM.
Walaupun demikian, mantan Ketua Senat FH UMI era 90 an ini mengatakan tidak menutup mata atas protes yang lahir di tengah tengah masyarakat. Sebagai negara demokrasi. Wajar jika ada riak-riak sebagai bentuk kritis masyarakat yang niatnya tentu demi perbaikan dan itu patut diperhatikan dengan baik.
“Saya kira bisa saja suatu saat nanti pemerintah bisa membuka ruang komunikasi kepada para pihak agar bangsa ini melahirkan UU yang baik demi kepentingan rakyat, negara dan bangsa” harap Supriansa.