Online24, Luwu Utara – Pjs. Bupati Luwu Utara, Muhammad Iqbal Suhaeb, membuka Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu Utara 2020 di Aula La Galigo Kantor Bupati, Senin (19/10/2020). Sosialisasi dihadiri seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
Iqbal Suhaeb dalam sambutannya menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menghadapi proses demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun ini. “Netralitas ASN sangat penting karena hukuman yang didapatkan saat kedapatan melakukan pelanggaran Pilkada tentu sangat berat. Paling berat itu pemecatan,” kata Iqbal Suhaeb.
Yang tak kalah pentingnya, kata dia, ASN harus mengendalikan diri untuk tidak memposting hal-hal berbau politis, utamanya di media sosial. Karena menurutnya, hal itu kelihatan sepele, tapi tetap punya konsekuensi. “Meskipun menurut kita itu bukan kampanye, tapi kalau Bawaslu bilang itu pelanggaran, kita mau bilang apa. Untuk itu, kita harus berhati-hati dalam bermedia sosial,” ujarnya mengingatkan.
Sementara Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin, dalam sambutannya menyebutkan bahwa Bawaslu memiliki dua tugas pengawasan yang sama pentingnya, yaitu memastikan seluruh proses Pilkada dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, serta mengawasi netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Dalam melakukan tahapan Pilkada, kami diperhadapkan dengan beberapa tantangan, yaitu pertama Pilkada tetap dilaksanakan meski dalam kondisi pandemi Covid-19, serta yang kedua melakukan pengawasan terkait netralitas ASN itu sendiri,” jelas dia seraya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut hadir dalam kegiatan ini.
Sebelumnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu, Eka Erawati, menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk bersama-sama menjaga netralisatas ASN, menolak politik uang, politisasi SARA dan berita hoaks agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir, sehingga dalam Pemilihan 2020 akan menghasilkan pemilihan yang aman, damai, tentram dan berkualitas.
“Kita harap ini menjadi upaya bersama mencegah diri agar kita tidak terlibat politik praktis, karena Surat Edaran Mendagri bersama KPU dan Bawaslu bahwa ASN harus netral. Bahkan menyukai postingan politik di media sosial atau memosting status yang bersifat politik itu sudah bagian dari pelanggaran,” tandasnya. Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, serta Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi.