Online24, Makassar – Produksi sampah di Kota Makassar sekira 1200 ton perhari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa Manggala. Bahkan, lokasi tersebut hampir mencapai ambang batasnya tahun ini. Pemerintah harus berikan solusi.
Hal itu disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Erik Horas saat melakukan tatap muka dengan konstituen dalam kegiatan penyebarluasan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah di Hotel Lynt, Senin (7/12/20).
“Pemerintah Kota Makassar saat ini harus memberikan solusi terkait penanganan sampah,” tegas Erik Horas.
Kata Ketua Gerindra Kota Makassar itu, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Perda ini sudah ada sejak 2011, sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampak.
“Jamannya Pak Danny, pemerintahaan saat itu membuat bank sampah. Sekarang, miris bank sampah tidak terlalu diolah dengan baik. Maka perlu keseriusan,” bebernya.
“Jadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,” tambahnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Puspito mengatakan, Perda pengelolaan sampah perlu menjadi perhatian bersama tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Dimana, sampah yang ada di rumah tangga bisa dipilah sebelum dibuang dan diangkut oleh petugas.
“Untuk mengurangi sampah di TPA, setidaknya kita kelola di Kelurahan RT/RW dengan melalui Perda 4/2011,” kata Pope—sapaan akrabnya.
Ada program bank sampah, kata Pope, pengelolaan sampah bisa melalui kegiatan pemerintah itu. Itu, didukung dengan regulasi ini sehingga peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Kalau bisa, kalau ada sampah ta dirumah kita kelola. Pilah mana yang bisa menghasilkan uang mana yang betul-betul dibawah ke TPA,” jelasnya. (*)