Online24, Makassar – Peran orang tua dalam memberikan perlindungan terhadap anak sangat besar. Mulai dari dalam kandungan hingga berusia 18 tahun. Hal tersebut terungkap saat Anggota DPRD Makassar, M Yahya menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton Makassar, Sabtu (26/6/21).
M Yahya mengungkapkan, seorang anak adalah tunas potensi generasi muda penerus cita-cita bangsa. Mereka punya peran strategis hingga nantinya memiliki tanggung jawab.
Menurutnya, sebagai calon pemimpin bangsa di masa mendatang, anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang. Baik dari sisi jasmani, rohani, maupun sosial. “Perlindungan anak adalah usaha yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa,” kata legislator Fraksi Nasdem itu.
Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menekankan peran orang tua dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi. Sebab, merekalah yang akan menjadi contoh dalam setiap perkembangannya hingga dewasa. “Jika mereka telah matang maka tiba saatnya menggantikan generasi. Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun,” paparnya.
Dalam menyosialisasikan perda tersebut, M Yahya juga melibatkan dua narasumber lain. Mereka adalah Dosen STIE Amkop, Muhammad Saleh dan Staf Ahli Hukum Sekretriat DPRD Makassar, Zainuddin Djaka.
Muhammad Saleh mengatakan, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak sangat membantu untuk memahami status anak. Terutama bagaimana melindunginya dari segala sisi. “Makanya dengan perda ini kita berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap anak-anak kita. Sosialisasi ini mengingatkan kita bahwa ada perda bagaimana anak dilindungi dengan baik,” ujarnya.
Kata dia, orang tua berperan sangat besar dalam menegakkan perda ini. “Bagaimana menjamin mereka terlindungi dari kekerasan dan sebagainya,” imbuhnya.
Sementara itu, Zainuddin Djaka memaparkan bagaimana orang tua dalam mendidik anak. Dia berharap metode pendidikan yang diberikan sesuai dengan kondisi atau perkembangan zaman yang terjadi saat ini. “Kalau mendidik anak didiklah sesuai zamannya. Jangan berpikir waktu saya dulu seperti ini. Karena bisa saja tidak cocok lagi. Sekarang kan sudah zaman teknologi,” paparnya.
Apalagi, lanjutnya, di dalam perlindungan anak, ada tugas melindungi haknya agar tetap hidup, tumbuh, berkembang, dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak harus diberikan kebebasan di dalam mengikuti pendidikan. Karena kadang-kadang orang tua mau diikuti keinginannya,” pungkasnya mencontohkan.(*)