Online24, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Pessona, Minggu (29/8/21).
Kata dia, ada alasan perda ini dipilih untuk disosialisasikan. Paling utama, bahwa regulasi ini sangat penting apalagi bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki masalah hukum.
“Saya kira ini penting untuk disosialisasikan. Masih banyak warga kita tidak tahu bahwa ada bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Hj. Kartini.
Hanya saja, sambung politisi Perindo ini, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.
Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
“Pada kesempatan ini saya ajak warga (peserta) agar membantu sebarluaskan perda bantuan hukum di lingkungannya masing-masing,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sakkapati menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih perlu dimasifkan walau regulasi ini sudah berjalan enam tahun.
“Perda ini memang belum terlalu optimal karena belum tersosialisasi masif,” kata Sakkapati.
Kedua, sambung Akademisi Unhas ini, belum optimalnya regulasi tahun 2015 ini karena minim anggaran. Sementara, dana operasinal Lembaga Bantuan Hukum tidak sedikit.
“LBH ini syaratnya harus terakreditasi, sementara support anggaran minim. Makanya, kita harap dewan bisa pertimbangkan untuk menaikkan alokasi anggarannya,” tandasnya. (*)