Online24, MAROS— Personil Unit Jatanras Polres Maros dan Unit Reskrim Polsek Kabupaten Maros berhasil mengungkap tindak pidana pencurian Mesin Diesel Traktor.
Kejadian tersebut berada dibeberapa lokasi yang berbeda, diantaranya di Kecamatan Tompobulu, Bantimurung, Lau dan Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kapolres Maros, AKBP Fatur Rochman mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta beberapa pemeriksaan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil menerima informasi terkait ciri dan identitas yang terduga pelaku.
“Pelaku yang berhasil diamankan iyalah Zainuddin (42), Ansar (40) dan Suardi (52). Ketiga pelaku tersebut diamankan dirumahnya masing-masing dimana semuanya adalah warga Kabupaten Maros,” katanya.
Menurut Kapolres Maros, modus dari pelaku saat dini hari sekira pukul 01.00 wita, para pelaku menyewa kendaraan mobil kecamatan untuk menjalankan aksinya
“Modusnya sendiri si pelaku ini berkeliling menggunakan mobil sewa antar kecamatan, pelaku menjalankan aksinya ketika kondisi rumah saat sepi, dengan cepat mereka melepaskan mesin dan rangka traktor menggunakan kunci-kunci,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Polres Maros berhasil mengamankan 6 unit mesin traktor dan satu set kunci-kunci untuk melepas mesin diesel.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.