Online24, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menutup sementara aktivitas usaha diskotek hingga tempat pijat dalam rangka menghormati Hari Raya Nyepi Tahun 2022.
Kebijakan penghentian sementara kegiatan tempat hiburan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: 003.02/86/S.Edar/Dispar/III/2022. Aturan itu ditetapkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto itu berlaku sejak Rabu-Kamis, 2-3 Maret 2022.
“Kami harapkan untuk usaha hiburan di Kota Makassar mematuhi aturan yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata,” tegas Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kota Makassar, Andi Karunrung, Rabu (2/3/2022).
Selain diskotek dan panti pijat, kebijakan penghentian usaha ini juga berlaku untuk kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, dan live music. Kegiatan usaha tersebut baru bisa kembali beraktivitas mulai pukul 07.00 Wita pada Jumat (4/3).
Baca artikel detiksulsel, “Hari Raya Nyepi, Pemkot Makassar Tutup Diskotek-Tempat Pijat” selengkapnya
Kebijakan ini juga menyesuaikan dengan edaran perpanjangan PPKM level 3 di Kota Makassar di tengah masa COVID-19. Khususnya terkait pembatasan waktu operasional tempat usaha.
“Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Andi Karunrung.