Online24, Makassar – Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan Penghargaan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Penghargaan itu diterima Gubernur Andi Sudirman karena Sulawesi Selatan dianggap berhasil dalam pembinaan dan pemartabatan bahasa negara di ruang publik dan pelestarian bahasa daerah melalui Peraturan Gubernur tentang Pembinaan Bahasa Daerah.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2018 tentang pembinaan bahasa daerah di Sulawesi Selatan. Pergub itu ditandatangani 16 April 2018 oleh Pejabat Gubernur Sulsel saat itu, Soni Sumarsono.
Penghargaan itu diserahkan kepada Guberur Andi Sudirman bertepatan dengan acara sosialisasi pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan dalam dokumen lembaga yang berlangsung di Hotel Foiur Point by Sheraton 31 Mei 2022 dan diserahkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Prof. E. Aminuddin Aziz.
Aminuddin Azis mengatakan ras terimakasihnya kepada Gubernur Andi Sudirman atas kepeduliannya dalam pengembangan bahasa Indonesia dan perlindungan pada sastra daerah.
“Pada kesempatan ini saya menyampaikan piagam penghargaan khusus kepada Bapak Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman),” ungkap Aminuddin Aziz.
Dia mengatakan Bahasa Indonesia adalah bahasa perjuangan, bahasa negara dan bahasa resmi serta menjadi bahasa persatuan. Ia pun memuji kepedulian Pemprov Sulsel dibawah kepemimpinan Andi Sudirman akan pentingnya bahasa dan sastra Indonesia.
“Ini apresiasi dari kami dan menjadikan motivasi yang semakin baik dan kuat untuk pemanfaatan bahasa negara dan perlindungan sastra daerah di wilayah Sulsel,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen dalam pembinaan dan pemartabatan bahasa negara di ruang publik dan pelestarian bahasa daerah.
Provinsi Sulsel sendiri memiliki 3 Bahasa Mayor yaitu Bahasa Bugis, Bahasa Makassar dan Bahasa Toraja.
“Bahasa Daerah adalah jati diri suku bangsa. Olehnya itu, bahasa daerah perlu terus dilestarikan dan dijaga dari kepunahan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menggalakkan dan mengutamakan Bahasa Indonesia, Melestarikan Bahasa Daerah dan Menguasai Bahasa Asing.
“Salah satu upaya yang kita lakukan untuk melestarikan bahasa daerah di Sulsel adalah menjadikannya sebagai mata pelajaran muatan lokal wajib yang diajarkan pada jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah atas, melalui Peraturan Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Sulsel tentang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra Indonesia dan Daerah.
Kegiatan ini dikuti pula oleh Pemkot Makassar, Pemkab Maros, Pemkab Enrekang dan Pemkab Majene.