Online24,Maros — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menertibkan puluhan reklame disepanjang Jalan Poros Maros-Makassar, Rabu, (20/09/23)
Penertiban ini dilakukan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros di Kecamatan Turikale.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Andi Akbar, mengatakan kalau penertiban ini dilakukan di 20 titik disepanjang Jalan Poros Maros-Makassar.
“Jadi penertiban itu dilakukan di Jalan Poros Maros-Makassar dan setiap 500 meter petugas kembali menemukan reklame pengiklan yang sudah jatuh tempo dan belum dilakukan perpanjangan,”ungkapnya.
Sebelum diturunkan kata dia, pihaknya sudah menyampaikan ke pihak pengusaha atau pengiklan.
“Kita sudah sampaikan kalau reklamenya sudah memasuki masa tenggang atau jatuh tempo pembayarannya. Dan jika tidak diperpanjang maka akan kita turunkan, tapi mereka tidak respon,”jelasnya.
Untuk sementara kata dia, reklame yang diturunkan ini disimpan ke kantor Bapenda.
“Kita amankan sementara di kantor sambil pemiliknya datang melapor, apakah mau memperpanjang atau bagaimana. Intinya kalau mau dipasang kembali kita akan minta untuk dibayarkan dulu,”tegasnya.
Dia juga mengimbau agar pihak perusahaan bisa lebih teliti dan meperhatikan masa jatuh tempo pajak reklamenya.
“Rata-rata sudah jatuh temlo dan lewat sekitar dua minggu. Kebanyakan yang kita tertibakan di Kecamatan Turikale,” katanya
Tahun ini pihaknya ditargetkan bisa memperoleh PAD dari sektor pajak reklame sebesar Rp1,3 Miliar.
“Alhamdulillah sampai saat ini realisasinya sudah mencapai Rp934 juta. Kita optimis target bisa tercapai,” pungkasnya. (*)