Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menggerebek gudang penimbunan 47 ton pupuk subsidi ilegal. Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya mengamankan pupuk subsidi dalam bentuk curah, juga menyita 4 unit mobil truk serta menahan empat orang terduga pelaku.
Penggerebekan itu dilakukan di kompleks pergudangan Garuda, Jalan Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/3).
Dari penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung dan telah mengamankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 47 ton,” ujar Panit1 Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi
Tiga tersangka masing-masing berinisial R (32) pelaku utama, MR (25) supir truk dan S (19) karnet mobil truk. Sedangkan satu lainnya yang juga diduga ikut serta W (16) masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor.
Untuk pasal yang dikenakan bagi pelaku utama R yakni pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu. Sedangkan dua pelaku lainnya M dan S dikenakan pasal 55 yakni turut serta melakukan perbuatan pelanggaran pidana.
Sedangkan barang bukti disita petugas yakni satu unit mobil tongkang isuzu enam roda bermuatan enam ton pupuk. Satu unit mobil tongkang canter enam roda dengan bermuatan enam ton pupuk. Satu unit truk bak terbuka enam roda dengan muatan empat ton pupuk dan satu unit truk tongkang dyna 10 roda bermuatan 29 ton pupuk curah, dengan total 47 ton pupuk.