Online24, Makassar – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar menegaskan semua hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah sesuai aturan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk, pemberian dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Bappeda Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan ada mekanisme penyaluran dana hibah baik ke pemerintah pusat hingga badan atau lembaga serta organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum Indinesia. Sementara, aturan soal dana hibah Kota Makassar itu dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 tahun 2021.
“Jadi, untuk hibah sesuai regulasi Perwali Nomor 23 tahun 2021 tentang Tata Cara Hibah sumber APBD. Kemudian, hibah Pemkot ke KONI itu sudah sesuai regulasi perwali,” tegas Andi Zulkifly, Senin (18/3).
Jika kedepan terjadi pelanggaran atau ada unsur perbuatan melawan hukum, sambung Zul–sapaan akrab Kepala Bappeda Kota Makassar itu, hal itu menjadi tanggung jawab penerima hibah. Artinya, hal itu tidak ada lagi urusan pemberi dana hibah.
“Setelah pemberian hibah, pengelolaan anggaran menjadi tanggungjawab si penerima hibah. Di mana dalam hal ini KONI Makassar sebagai pelaksana kegiatan,” ungkapnya.
Diketahui, Pemkot Makassar melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan dana hibah ke KONI untuk peningkatan dan pengembangan olahraga di Kota Makassar. Di mana, dana hibah ke KONI mencapai Rp31 miliar pada 2022. Kemudian dilanjutkan 2023 dengan hibah sebesar Rp35 miliar.