Online24,Makassar – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar mengecam aksi intimidasi dan teror yang dialami Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Teror tersebut datang melalui media sosial dari akun bernama Choi-Choi, tak lama setelah Ifa meliput demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Ifa saat itu meliput aksi unjuk rasa yang digelar lembaga PATI terkait polemik isu nelayan Pantai Parangluhu. Berselang sekitar 40 menit, datang rombongan demonstran lain dari masyarakat Bontobahari serta gabungan aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak kawasan industri petrokimia.
Dalam barisan aktivis lingkungan tersebut, Ifa bertemu dua rekannya, yakni Anjar, mantan jurnalis Radar Selatan yang kini menjadi aktivis lingkungan, serta Nilam dari Kopri PMII Bulukumba.
Ketiganya sempat naik ke ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba. Namun situasi memanas setelah terjadi keributan di lantai bawah gedung.
Ifa kemudian bergegas keluar untuk merekam kejadian. Ia sempat melihat Anjar ditarik keluar gedung dan dikepung sekelompok orang di dalam ruangan paripurna. Ifa terus mendokumentasikan peristiwa tersebut dengan kamera.
Setelah merasa gambar yang dibutuhkan cukup, Ifa mengirimkan laporan beritanya ke Metro TV. Ia juga mengunggah tulisan serta video liputan itu ke akun Facebook pribadinya.
Namun, di kolom komentar unggahan tersebut muncul ancaman dari akun Choi-Choi.
Akun itu menulis, “Nda lama saya kasih hilang ko bertiga.”
Komentar bernada teror juga kembali muncul di grup Facebook dengan kalimat serupa yang ditujukan kepada Ifa dan dua aktivis perempuan tersebut.
AJI Makassar menilai kejadian ini sebagai pengingat bahwa jurnalis semakin rentan menjadi korban kekerasan dan intimidasi.
“Intimidasi dan teror terhadap kegiatan jurnalistik adalah upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi hukum,” tegas AJI Makassar dalam siaran persnya.
AJI menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
“Karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, maka negara dan perangkatnya wajib menjamin keselamatan jurnalis,” lanjut AJI.
AJI Makassar menekankan bahwa serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.











