DPRD Makassar Pelajari Perda Miras di Tangerang

News18 Views
banner 468x60

Online24, Makassar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar kepincut dengan penerapan perda minuman keras (miras) di Tangerang.

Pasalnya, melaui perda nomor 78 tentang penjualan dan peredaran miras, daerah produsen Bir Bintang ini melarang penjualan miras di tempat umum seperti supermarket, hypermarket, minimarket, tempat hiburan, diskotik dan lainnya.

Perda ini hanya membolehkan penjualan miras pada hotel bintang tiga ke atas. “Ini uniknya, karena disini letaknya pabrik bir bintang,” kata Kasubag Aspirasi dan Pengawasan DPRD Tangerang, Miharja Wijaya, pada rombongan Bapemperda Kota Makassar, Kamis (26/12).

“Bagus juga, patut dicontoh, semoga tidak ada polemik,” kata anggota Bapemperda Hamzah Hamid.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam ini dipimpin Ketua Bapemperda Eric Horas dan Wakil Ketua DPRD yang sekaligus Koordinator Bapemperda Andi Nurhaldin NH.

Eric Horas yang menjadi lalu lintas pertemuan, mempersilahkan anggota lainnya mengajukan pertanyaan.

Miharja menjelaskan, untuk tahun 2020 DPRD memiliki dua prolegda insiatif , yaitu ranperda HIV dan Ranperda Disabilitas.

Selain Nurhaldin (Golkar) dan Eric (Gerindra), turut pula anggota Bapemperda di antaranya Hamzah Hamid (PAN), Ari Ashari Ilham (Nasdem), Muhlis Musbah (Hanura), Al Hidayat Samsu (PDIP), Suharmika (Golkar).

Mereka diterima secara resmi Kabag Umum Casmat Junaedi didampingi Kasubagnya Miharja Wijaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *