Online24jam, Makassar, – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam Konfrensi Persnya siang tadi, Senin (6-1-2020). Memaparkan kekhawatiran mereka atas Rancangan Undang Undang (RUU) umnibu Law yaitu sebuah kebijakan yang tentunya akan membawa buruh pada kelas paling rendah. Yang rencananya dilegalkan melalui UU no 13 tahun 2003.
Andi Mallanti, SH ketua KSBSI korwil Sulsel, mengatakan Pemerintah akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk menggantikan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Salah satu poin krusial dalam RUU Omnibus Law CILAKA tersebut adalah perubahan skema pengupahan pekerja. Dari semula gaji bulanan dengan Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi upah per jam.”
Menurutnya kebijakan ini nantinya akan menjadikan kaum buruh sebagai korban fengan dalih mempermudah investasi. Pengupahan benar-benar didasarkan atas produktivitas pekerja.
Saat ini dengan skema gaji flat atau tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan dengan upah perjam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
“Sebagai praktisi hukum, kami menilai ada Madu bagi pengusaha dan racun bagi buruh. Sebab, upah benar benar didasarkan atas produktivitas buruh. Bagaimana dengan buruh yang sakit atau ada halangan lain sehingga tidak masuk kerja, perusahaan tentu tidak akan membayar upah. Perusahaan juga akan terbebas dari kewajiban memberikan tunjangan sosial, tunjangan kesehatan dan lain-lain karena hubungan kerja sudah tidak ada Iagi. Dan sudah pasti Perusahaan akan terbebas dari kewajiban membayar pesangon bila pekerja berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun juga kemungkinan akan hilang.” imbuhnya.
Sebaliknya, bagi buruh, skema upah per jam ini ibarat racun. Betapa tidak, karena secara prinsip, UMP atau UMK adalah jaring pengamanan agar buruh tidak terjebak dalam kemiskinan.
Prinsip ini juga tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (lnternationa! Labour Organization/ILO) dan sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia maka lahirlah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sehingga mereka menilai skema pengupahan per jam dapat menerima upah di bawah UMP atau UMK per bulan. Dana jam kerja dalam semlnggu berdasarkan regulasi saat ini sudah di atur yaitu 40 jam per minggu, bila 40 jam itu terpenuhi, maka buruh berhak mendapat upah setara dengan upah minimun uang menjadi dasar minimal penghasllan bagl buruh. Jumlah jam kerja ini bisa bergantung Pengusaha karena mereka yang berkuasa.
“Skema upah per jam ini akan lebih parah dibanding dengan sistem outsourching atau sistem alih daya yang selama lnl banyak merugikan buruh yang biasa di kenal dengan perbudakan modern. Dengan regulasl ini akan membedakan peluang buruh asing untuk masuk ke Indonesla. Hal lni akan menimbulkan Penganguran yang berlimpah.” ujarnya.
Hal inilah nantinya dinilai akan bertentangan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan komprensi ILO di mana tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
Olehnya itu, dengan adanya RUU Omnibus Law ini yang sangat tidak pro terhadap buruh, dan KSBSI Sulawesi Seiatan dengan tegas menyatakan meno|ak RUU Omnibus LAW CIPTA LAPANGAN KERIA. Jika pemerintah tetap mengesahkan RUU tersebut, maka mereka akan melakukan aksi dan seruan tutup industri Se-Sulawesi Selatan.