Diduga Melanggar AMDAL, GMPK Sulsel Desak Pj Walikota Segel KFC Ratulangi dan Ap.Pettarani

Regional19 Views
banner 468x60

Online24jam, Makassar, – Untuk kesekian kalinya Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulawesi Selatan mengadakan aksi unjuk rasa terkait tuntutan mereka agar KFC Ratulangi dan KFC Ap. Pettarani segera disegel dengan alasan Kedua tempat Makanan siap saji tersebut diduga melanggar aturan.

Sebagaimana pantauan redaksi Online24jam.com di depan Kantor Wali Kota Makassar, mereka menyatakan aspirasi mereka di depan para petugas kepolisian dan Sat Pol PP yang berjaga di depan pagar.

Dalam aksinya, Koordinator aksi, Syahrul Ghufran mengatakan “Ini adalah merupakan aksi lanjutan kami yang sebelumnya telah kami lakukan pada hari Senin 6 Januari lalu. Tapi ternyata pihak Pemkot Makassar belum juga merespon aspirasi kami.”

Dimana menurut mereka harusnya PJ Wali Kota Makassar sudah menyegel KFC Ratulangi dan KFC ap. Pettarani. Sebab tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) sejak berdirinya dari tahun 2008. Bahkan dinilai sudah melanggar Aturan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta PP no 27 tahun 1999.

Dalam orasinya juga mengatakan mosi tidak percaya terhadap PJ Wali Kota Makassar sebab belum menindak lanjuti setiap permasalahan yang terjadi di Kota Makassar.

“Kami disini tidak percaya dengan kepemipinan PJ Wali Kota Makassar sebab belum menindak lanjuti setiap permasalahan yang terjadi di Kota Makassar terkhusus masalah KFC Ratulangi yang kami suarakan.” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *