Online24jam, Makassar, – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar, Andi Debby Purnama Rusdin melakukan tatap muka dengan ratusan warga Makassar, mensosialisasikan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Sulawesi Selatan, Perda No Tahun 2017 tentang
Wajib belajar pendidikan menengah, Minggu, (18/01/2020)
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gahara Jalan Letjen Hertasning No.23, Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan menghadirkan Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan, Adi Asriadi Culla.
Andi Debby Purnama Rusdin dalam sambutan sosialisasinya mengemukakan, tugas anggota DPRD adalah mendengarkan aspirasi masyarakat dan membuat perda serta mensosialisasikannya. Andi Debby menjelaskan tujuan kegiatan ini agar masyarakat mengetahui bahwa anak-anak wajib mengikuti pendidikan hingga SMA dan Sederajat (12 tahun).
Politisi perempuan dari Partai beringin itu menegaskan Pendidikan menengah sudah merupakan hal wajib yang telah diatur dalam perda sehingga tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan anaknya.
“Pemerintah sudah hadir untuk memfasilitasi dan mengambil peran mengatasi persoalan tersebut dan itu sudah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diatur dalam perda ini. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menyekolahkan
anak-anak kita pada jenjang pendidikan ini, apalagi kalau kendalanya hanya pada persoalan kebutuhan dasar seperti seragam sekolah, maupun buku bacaan. Dan memang harapan masyarakat yang kurang mampu pemerintah hadir ketika ada kondisi seperti itu terjadi di masyarakat,” tegasya.
Ketua Dewan Pendidikan Sulawesi Selatan, Adi Asriadi Culla sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Andi Debby Purnama Rusdin yang begitu antusias di Ikuti oleh warga.
“Biasa itu, kalau dudukmi tidak maumi temui konstituennya. Tapi ini Ibu Debby kita apresiasi rutin bertemu dengan masyarakat,” kata Adi Asriadi Culla.
Lanjut Adi Asriadi Culla juga menjelaskan bahwa hadirnya perda wajib belajar itu dan sudah ditegaskan dalam undang undang tentang pendidikan, tidak ada alasan anak anak tidak lanjut sekolah.
“Harusya Dinas Pendidikan mengidentifikasi anak anak yang putus sekolah apa penyebabnya. Mereka wajib mengikuti pendidikan karena sudah ada aturannya,” ucapnya.
Sementara warga yang hadir banyak mengeluhkan tentang pengaturan sonasi Wilayah. “Ini faktor penghambat juga anak anak untuk lanjutkan pendidikan karena sonasi, bagaimana dengan anak kurang mampu sekolah di swasta apakah mereka ditanggu oleh pemerintah,” tanya salah seorang warga yang hadir.
Adanya masukan dari Masyarakat Andi Debby akan mengkomunikasikannya dengan pihak yang terkait.(*)