Online24jam, Makassar, – Dalam sebuah Diskusi Publik bertemakan “Pilkada Makassar 2020 Dalam Perspektif Media Massa”, yang digelar Koran Makassar (KOMA) Pengamat politik dan kebangsaan, Arqam Azikin menilai, peranan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar masih sangat lemah.
“Semestinya Bawaslu itu, harus lebih aktif menjemput bola dalam menertibkan pelanggaran-pelanggaran di pemilu, ini belum apa-apa sudah banyak baliho figur yang menyebut dirinya calon walikota,” ujar Arqam Azikin.
“Belum ada keputusan Bos, nai (siapa) pilih ko?” lanjutnya.
Dia menjelaskan, belum pemilu saja, sudah ada banyak pelanggaran yang terjadi. Di spanduk dan baliho serta di media sosial. Padahal belum melalui mekanisme pendaftaran, di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga menurutnya mencantumkan katq calon Walikota di spanduk itu tidak dibenarkan.
“Tugas bawaslu itu antisipasi. Jadi sebelum ada apa-apa ingatkan masyarakat. Jangan biarkan semua bakal calon walikota itu menulis calon walikota, kan belum resmi. Supaya jelas mana tahapan bakal calon mana tahapan calon harus jelas dan resmi.” tegas akademisi Universitas Muhamadiyah tersebut.
Sementara itu, Abdul Hafid Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan peringatan, terkait masalah penyebaran spanduk yang menerangkan nama bakal calon, karena belum ada regulasi yang mengatur.
Sedang untuk pemasangan alat peraga kampanye, baliho di tempat umum. Dirinya, cuma bisa melaporkan terhadap Satpol PP, atas pengaduan merusak keindahan.
“Kita mau peringatkan LOnya, tidak tau siapa, kita cuma bisa taktisi begitu dengan pelanggaran perda,” tuturnya.
“Kami ini cuma pelaksana regulator. Semua aturan-aturan yang diturunkan tidak boleh kami tafsirkan kami tinggal menjalankan.” tutupnya.
Diskusi ini merupakan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan KOMA sebagai peringatan sembilan tahun media daring tersebut.