Andi Debbie Purnama Rusdin, Sosialisasikan Perda Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

News15 Views
banner 468x60

Online24, MAKASSAR – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Debbie Purnama Rusdin  kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Sabtu (01/02/2020). Kali ini, legislator perempuan dari fraksi  partai Golkar ini mensosialisasikan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Sulawesi Salatan yakni perda nomor 1 tahun 2016, tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Prima, Jl. Ratulangi Ini dihadiri ratusan warga Mariso yang didominasi  ibu-ibu atau yang populer disebut emak-emak.

Andi Debbie Purnama Rusdin menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini, adalah bagian dari tugas tanggungjawab dari anggota Dewan.

Terkait perda Gender ini menyampaikan bahwa hadirnya perda tersebut  sudah saatnya kaum perempuan bangkit, tentu bangkit dalam artian harus mandiri. Sebab dengan kemandirian, kompetisi itu tidak lagi dilatarbelakangi oleh status jenis kelamin tapi lebih pada kemampuan personal.

“Untuk mandiri tentunya kualitias atau kemampuan personal sebagai kaum perempuan harus ditingkatkan,” kata Andi Debbie.

Andi Debbi juga mengatakan bahwa dalam rumah tangga komunikasi antara suami dengan istri itu sangat penting, khususnya dalam hal pekerjaan. “Masalah pekerjaan, ini sering menjadi persamalahan dalam rumah tangga. Untuk itu komunikasi dalam rumah tangga khususnya suami istri itu penting,”harapnya.

Sementara itu Andi Nina dari Forum Pemerhati masalah Perempuan yang hadir sebagai pemateri meminta kepada kaum perempuan yang hadir agar ikut aktif dalam pembangunan.

“Jika ada gedung perkantoran tidak ada ruang menyusui, ini tidak membawa aspirasi dari kaum perempuan. Jadi ibu ibu kalau ada forum musrembang di Kecamatannya harus hadir,” jelas Nina.

Dalam acara ini juga hadir Fajriani Langgen SH, yang merupakan aktivis perempuan juga Direktur LBH Pers yg selama ini juga sering memperjuangkan issu – issu tentang kesetaraan gender.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *