Online24jam, Makassar, – Mungkin khalayak akan bertanya tanya, ada apa sehingga Satpol PP melakukan aksi pemblokiran akses masuk keluar kantor Balaikota dan ekses debat di rujab Walikota Makassar. Untuk itu, izinkan kami menjelaskan sebagai berikut:
1. Penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai berbasis kinerja merupakan keniscayaan dari amanat Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai manifestasi dari upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para asn dalam birokrasi pemerintahan.
2. Walaupun sejatinya ini bukan hal baru, di mana Propinsi Gorontalo pada tahun 2008 di era kepemimpinan Gubernur Fadel Muhammad telah mengimplementasikan. Disusul DKI Jakarta di saat dipimpin Gubernur Joko Widodo, Kemudian juga di aplikasi pada Kementerian dan Lembaga memberikan remunerasi yang merupakan tambahan penghasilan berdasarkan pangkat, jabatan dan prestasi kerja.
3. Agar setiap daerah tidak “jor-joran” memberikan tunjangan, misalnya DKI Jakarta yang memberikan puluhan juta rupiah (dengan besaran APBD dan PAD yang tinggi) maka perlu diatur lebih lanjut.
4. Untuk jajaran pemerintah daerah telah di tuangkan dalam Kepmendagri nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Atas dasar pertimbangan di atas, pemerintah kota Makassar telah melakukan “ujicoba” pada bulan November-Desember 2019, dan secara efektif diberlakukan 2020. Namun ada permasalahan yang kemudian mengganjal dan menimbulkan mis-persepsi.
1. Aplikasi yang digunakan ini tidak melalui proses pengkajian dan pendataan berdasarkan beban kerja dan nomenklatur kegiatan yang ada pada pemkot Makassar.
Oleh karena aplikasi ini merupakan duplikasi dari aplikasi yang digunakan di tempat lain. Walaupun sesungguhnya, boleh saja duplikasi itu diterapkan, namun sebaiknya disempurnakan dengan fakta dan beban kerja serta program dan kegiatan pada masing masing skpd.
2. Aplikasi ini serta merta muncul dan diterapkan tanpa didahului koordinasi antar skpd, terutama Bagian Ortala,, Bappeda, Balitbangda, BPKAD dan skpd yang memiliki beban kerja melebihi dari jam kerja biasa. Seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, dan Rumah Sakit/Puskesmas.
3. Sosialiasi yang sangat minim dan rumus perhitungan yang kurang “njlimet” menelisik beban kerja dan tanggung jawab atas suatu kegiatan maupun jabatan struktural seseorang maupun tipe opd masing masing.
4. Teknologi nya juga dengan server yang belum cukup memadai, sehingga sering mengalami error.
5. Timbulnya kesan seolah olah yang paling tahu dengan aplikasi ini dengan segala akumulasi teknis hanya orang di BKPSDMD, ini juga menunjukkan efo-sektoral yang tidak patut lagi di tumbuhkan.
Alternatif Solusi
1. Perlu dilakukan moratorium penilaian kinerja berdasarkan aplikasi ini, seraya melakukan pembenahan dan perbaikan sistem
2. Pembayaran tunjangan kinerja dengan TPP-TUKIN, dilakukan berdasarkan DPA masing masing skpd yang telah realokasi anggarannya.
3. Perlu bimbingan teknis pada semua pihak berkepentingan, Kepala skpd bersama sekretarisnya dan teknis pada sub bagian kepegawaian dan sub bagian keuangan
4. Segala bentuk protes dilakukan dengan mengedepankan etika, tidak dibenarkan dengan cara vulgar dengan dalih dan alasan apapun. Pedoman kerja asn dengan mengutamakan etika pemerintahan dan disiplin pegawai negeri sipil seperti diatur dalam PP 53 Tahun 2010.
Makassar, 27 Februari 2020
Staf Khusus Pj Walikota Makassar.