Online24jam, Makassar, – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan kebijakan dengan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan tempat rekreasi selama dua pekan. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah pendemi Covid-19. Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
“Tempat hiburan malam dan rekreasi di Kota Makassar ditutup sementara selama dua pekan, terhitung mulai 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020, mendatang,” Ujar Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid, Minggu (22-03-2020).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata tersebut, disebutkan kegiatan usaha yang wajib ditutup masing-masing, Klub malam, diskotik, Pub, Karaoke keluarga dan eksklusif, Bar dan Cafe, Panti pijat, Refleksi dan Spa, Mandi Uap, Bioskop, Bola Sodok, Arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di Mal.
Selain itu, dalam surat edaran itu juga, Pemkot Makassar mengimbau kepada penyelenggara kegiatan Mice, Ballrom Hotel dan Balai Pertemuan, untuk menunda penyelenggara event atau kegiatan lainnya sampai batas waktu yang ditentukan.
“Penutupan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Makassar, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 atau corona,” jelasnya.