Online24jam, Makassar, – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat jam buka dan tutup perdagangan guna mengurangi titik keramaian. Toko penyedia bahan pokok diperkenankan beroperasi hingga pukul 20.30 Wita, sedangkan pedagang non food dipastikan harus tutup pada pukul 12.00 wita.
Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muhammad Yasir mengatakan, keputusan ini berdasarkan pertimbangan bersama dari tim yang tergabung dari gugus covid-19. Sebagaimana surat edaran dari Menteri Perdagangan nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tentang Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.
Dari hasil kesepakatan itu, toko yang kedapatan melanggar bakal ditindaki sesuai aturan yang berlaku.
“Salah satu yang terkena imbas penutupan adalah toko Agung di Jalan Ratulangi yang sempat ditutup paksa oleh tim Disdag karena menyalahi jam penjualan. Karena di situ memang yang dijual adalah kebutuhan sekunder non pangan dan juga kami melihat bahwa belum ada komitmen yang signifikan dari upaya-upaya bagaimana memutus mata rantai covid-19,” ujar Yasir.
Selain itu, terhitung sejak Selasa (07/04/2020) pemerintah juga mengeluarkan imbaua bagi para pemilik warung makan, warung kopi, dan sejenisnya untuk menghentikan penjualan di luar batas yang ditentukan. Penjualan lanjut Yasir diperkenankan hingga malam hari asalkan dengan menggunakan sistem take away home atau membungkus makanan tersebut untuk dibawa pulang.
Dengan tegas Yasir menekankan bahwa dipastikan sanksi yang diberikan bagi toko yang kedapatan adalah dengan pencabutan izin dagang. “Itu hasil koordinasi, kami video konfren dengan para camat, bisa saja ada pencabutan ijin,” ucap Yasir.