Online24jam, Makassar, – Pewarta Foto Kabar.News.com, Irvan Abdullah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum aparat TNI.
Irvan menuturkan awal kejadian yang dialami. Bermula saat Irvan Abdullah ditugaskan untuk meliput proses pemakaman jenazah Covid-19, di Jalan Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (19/4/2020).
Irvan Abdullah tiba di kawasan Pekuburan Macanda sekitar Pukul 12.30 Wita. Kemudian langsung ke Posko Keamanan Petugas di ada di Kawasan Pekuburan untuk izin memotret. “Boleh motret pak? Disana kau motret dari tower”, ujar Irvan menirukan gaya petugas.
Kemudian Irvan bersama seorang petugas memotret dari tower yang sudah ditunjukkan. Setelah beberapa menit memotret, disuruh turun dan di interogasi. Kemudian meminta kamera dan memeriksa foto hasil bidikannya. Kemudian menghapusnya.
“Ada sekitar empat orang berpakaian loreng, menginterogasi saya. Siapa yang suruh memotret disini? Bagaimana seandainya ada keluarga yang tidak setuju melihat proses pemakaman. Jangan takut-takuti masyarakat,” jelas Irvan.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai intimidasi dan penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oknum anggota TNI terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
AJI Makassar juga mendesak pihak Kepolisian dan POM TNI memproses tindakan intimidasi dan penghapusan foto tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak boleh pandang bulu.
Atas intimidasi dan penghapusan karya foto terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan penghapusan foto karya jurnalistik Pewarta Foto Kabar.News Irvan Abdullah yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di lokasi pemakaman Macanda Gowa saat melakukan proses peliputan.
2. Mendesak aparat kepolisian dan POM TNI memproses tindakan intimidasi dan penghapusan foto yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI sesuai hukum sesuai yang diatur dalam UU Pers No.40 tahun 1999.
3. Mengimbau masyarakat maupun aparat keamanan agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.