Online24, Makassar – Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdullah, tidak pernah mengistimewakan ataupun bermaksud membela toko tertentu yang tetap beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kota Makassar. Ia hanya ingin agar ekonomi Sulsel tidak anjlok menghadapi pandemi Covid-19, sehingga mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Indrajaya Saputra, menjelaskan, rantai perdagangan harus tetap terjaga di tengah pandemi ini. Roda ekonomi harus terus berputar. Jika semua toko ditutup secara total, tidak beroperasi, ekonomi akan anjlok, PHK dimana-mana.
“Setiap toko itu punya perlakuan berbeda terhadap karyawannya. Ada yang digaji per hari, per minggu, ada juga per bulan. Kalau tokonya tutup, bagaimana nasib mereka,” kata Indra, Sabtu, (9 Mei 2020).
Terkait tudingan terhadap gubernur yang dianggap mengistimewakan toko tertentu, Indra secara tegas membantah. Gubernur berbicara secara umum, bukan hanya untuk satu toko saja.
“Tentu toko harus tetap beroperasi, dengan catatan ada SOP yang harus dipatuhi,” ungkapnya.
Gubernur Sulsel melalui Dinas Perdagangan telah membuat inovasi agar toko dan retail tetap buka, meskipun PSBB diberlakukan. Dengan syarat, toko dan retail hanya melayani pesan antar atau pemesanan via online. “Gubernur telah bersurat ke pemerintah kabupaten kota agar mengijinkan toko dan retail tetap buka, dengan menggunakan sistem pemesanan online atau pesan antar. Ini semata-mata agar rantai perdagangan tetap terjaga, dan ekonomi kita tidak terpuruk,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur juga menerbitkan surat agar warga berbelanja di warung tetangga, untuk menghidupkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
“Sekali lagi saya tegaskan, Pak Gubernur ini berpikir secara luas. Berbicara mengenai ekonomi secara general, bukan untuk satu toko saja,” pungkasnya.
Selain itu, Indra menyampaikan, gubernur dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan agar para aparat pemerintah melayani dengan hati.
“Pak Gubernur selalu menyampaikan, tugas kita melayani masyarakat. Kita boleh mengingatkan, tapi bukan dengan cara marah-marah. Kita harus menyampaikannya dengan santun,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Sulsel, Erwin Werianto, menyampaikan, di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB di Kota Makassar, gubernur tidak pernah memberikan perlakuan instimewa kepada salah satu toko saja, tetapi kepada seluruh toko besar yang mempunyai karyawan yang banyak, bahkan terhadap warung-warung kecil milik masyarakat.
“Toko diperbolehkan tetap buka dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan yang ditetapkan. Hal ini bertujuan agar perekonomian masyarakat tetap berjalan dan pengangguran tidak lagi bertambah akibat dari pandemi yang kita hadapi saat ini,” ujarnya. (*)