Pencopotan Lurah di Pangkep, Pengamat: Cacat Administratif

Regional17 Views
banner 468x60

Online24, PANGKEP – Pencopotan Lurah Anrong Appaka, Kabupaten Pangkep, H. Muh Ramli, menuai kontroversial. Pasalnya, pencopotan itu dilakukan bupati Pangkep setelah surat yang dilayangkan staf khusus Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muh Arsyad Yunus tertanggal 1 Mei 2020.

Surat itu cukup aneh, karena menggunakan atribut atau kop surat sekretariat pemerintah daerah Kabupaten Pangkep tanpa ada nomor. Bukan hanya itu, ironisnya juga karena alamat di kop surat itu ditulis tangan yang bersangkutan sebelum dilayangkan ke Bupati.

Pengamat Administrasi Pemerintahan Unhas, DR. Andi Lukman Irwan menganggap pencopotan ini salah prosedur. Penggunaan lambang dan kop surat sekretariat daerah, dianggap Lukman sangat keliru.

“Tata aturan penggunaan kop surat sekretariat daerah itu hanya bisa digunakan oleh pejabat negara dan pejabat pemerintahan. Staf khusus itu adalah unsur di luar dua jabatan itu,” tegas Lukman, Sabtu (09/05/2020).

Surat Pencopotan Lurah

Menurut Lukman, jabatan staf khusus itu bersifat non struktural, sehingga tindakan Arsyad Yunus sebagai staf khusus menggunakan kop surat secretariat daerah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan. Karena itu, surat ini bisa saja diabaikan oleh pejabat negara atau bupati setempat.

Mestinya, lanjut dia, Sekda sebagai koordinator pemerintahan, administrasi dan tata laksana organisasi tidak langsung merespons, tetapi harus memberikan catatan koreksi dan masukan kepada bupati terkait adanya surat itu.

“Sehingga pelaksanaan pemerintahan tetap berdasar pada prinsip taat asas dan prosedur dan menjamin tidak munculnya kesalahan yang berulang pada masa mendatang,” terang Lukman.

Ia juga mengatakan, saran pertimbangan dalam surat itu tidak dikenal sama sekali dalam aturan tata naskah dinas dalam lingkup organisasi pemerintahan, sehngga surat ini dianggap cacat administratif. “Seharusnya bupati atau sekda mengabaikan surat ini,” ujarnya.

Terkait isi surat, Lukman menyebut sah-sah saja sebagai tugas dan tanggung jawab staf khusus untuk memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada kepala daerah tentang penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan. “Tetapi menggunakan lambing dan logo secretariat daerah itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Dalam surat berjudul klarifikasi dan investigasi itu, Arsyad Yunus, menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan lurah Anrong Appaka terkait daftar nama PKH (Program Keluarga Harapan) yang dihilangkan karena tidak mendukung salah satu bakal calon bupati Pangkep.

Selain itu, surat juga didasari adanya sekitar 150 warga mendatangi rumah jabatan terkait adanya lurah yang berpolitik praktis dengan mengkampanyekan salah satu balon bupati.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *