Online24, Luwu Utara – Tak seperti biasanya, acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019, Jumat (29/5/2020), yang digelar secara daring terlihat lebih istimewa dari sebelumnya.
Selain digelar secara daring, pemandangan menarik lainnya yang terlihat dalam acara ini adalah seluruh anggota BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenakan batik yang seragam. Hanya satu orang yang mengenakan baik berbeda. Dia adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Wahyu Priyono.
Istimewanya lagi, Wahyu Priyono mengenakan kain batik motif Rongkong dalam acara Penyerahan LHP LKPD yang juga diikuti 18 daerah kabupaten/kota di Sulsel. Kain batik Rongkong adalah salah satu kekayaan budaya asli Luwu Utara yang telah diakui negara menyusul sertifikat HaKI yang telah diperoleh.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP), yang hadir dalam acara ini mengaku terkejut dan surprise atas pemandangan yang ia saksikan dalam acara tersebut. Bagaimana tidak, di saat Kepala Perwakilan BPK Sulsel mengenakan batik Rongkong, dirinya bersama Ketua DPRD juga mengenakan batik yang sama.
“Saya surprise karena biasanya penyerahan LHP LKPD itu kita memakai PSR, tapi hari ini secara khusus Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan hadir dengan mengenakan kain batik motif Rongkong. Sekali lagi kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada beliau,” kata Indah Putri Indriani usai acara.
Menurut dia, apa yang diperlihatkan Kepala BPK Sulsel dengan mengenakan batik Rongkong, secara tak langsung menjadi ajang promosi yang baik terhadap batik Rongkong. “Semoga ini menjadi penyemangat para penenun dan UMKM yang secara terus-menerus mempromosikan kain batik Rongkong,” pungkasnya.
Lengkap sudah kebahagiaan yang dirasakan Bupati perempuan pertama di Sulsel ini usai acara Penyerahan LHP LKPD 2019. Batik Rongkong ikut dipromosikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara pun mendapatkan penghargaan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan ini adalah WTP yang kedelapan. (*)