Online24jam, Makassar, – Dimas Adiono Alias Dimas 4 bulan sudah menjalani hukuman jeruji dan mendekam dimapolsek Ujungpandang. Akan tetapi pihak keluarga menilai ada kejanggalan dari proses penahanan tersebut. Alit saudara kandung tersangka mengatakan tidak ada kejelasan hukum dari kasus yang menimpa adiknya tersebut.
Bahkan diketahui akibat dari kasus tembakau Sintetis yang disangkakan kepada Dimas telah keluar surat penetapan dengan Nomor : 702/2020/Pen. Pid/2020/PN. Mks yang berbunyi. Pengadilan Negeri Makassar Membaca surat dari Polrestabes Makassar tanggal 16 April 2020 No.Pol: B/133-d/IV/2020/Sat Reserse Narkoba yang berisi permintaan untuk memperpanjang waktu penahanan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai terhadap tersangka. Dimas telah ditahan dengan surat perintah / penetapan penahanan Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai tanggal 18 Maret 2020 yang di Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak 19 Maret 2020 s/d tanggal 27 April 2020.
Adapun rincian perpanjangan pertama ketua pengadilan Negeri Makassar sejak tgl 28 April 2020 s/d tgl 27 Mel 2020 dengan menimbang, bahwa tersangka telah disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Menimbang, bahwa sesuai-surat permintaan perpanjangan penahanan Nomor B133-dIV/2020/Sat Reserse Narkoba, pemenksaan terhadap tersangka dan atau penyidikan terhadap perkaranya belum selesai.
Menimbang, bahwa perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 28 April 2020 akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2020 dengan Menimbang, bahwa dari surat-surat perkara tersebut terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan.
Akibat dari timpang dan rasa penasaran atas kasus tersebut. Alit selaku keluarga dari Dimas melakukan konsultasi dan bantuan hukum dari lawyer/pengacara senior Farid Mamma SH.,MH untuk mengurai benang kusut penanganan kasus tembakau Sintetis yang ditangani pihak Polrestabes Makassar.
“Dimas telah ditahan di Polsek Ujung Pandang selama 40 hari namun belum ada kejelasan atas hukum yang menimpa adik saya”. Terang Alit saat Konferensi Pers di kantor PUKAT Sulsel Sabtu (27/6/2020).
Menindak lanjuti hal tersebut melalui kuasa hukum Farid Mamma SH., MH, juga angkat bicara terkait habisnya masa penahanan Dimas Adiono Alias Dimas dimana menurutnya dalam penanganan tersebut seolah ada permainan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Klien nya.
Menurutnya hal tersebut telah melampaui Protap dan SOP penanganan dimana pada masa penahanan telah berakhir pada 26 Juni 2020 yang kemudian P21 baru akan dikeluarkan pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib.
“Disini menunjukkan bahwa Dimas harusnya sudah dikeluarkan. Tapi begitu mereka tau ada pengacara dampingi, mereka (Penyidik) kelabakan. Sangat jelas ada kejanggalan.” ujar Farid Mamma.
Sehingga Farid Mamma berencana melakukan Praperadilan dan akan menyurat ke mabes Polri untuk meminta Propam melakukan pemeriksaan atas kasus Narkoba yang ditangani Polrestabes Makassar.