Online24, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah mensosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 tahun 2020. Rencananya sosialisasi akan massifkan pekan depan.
Perwali nomor 51 akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara perwali nomor 53 pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di kota Makassar.
Kendati, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Azwar mengatakan, terkait gagasan dua Perwali tersebut mesti dianalisis secara teliti agar dampaknya tidak merugikan masyarakat.
“Jangan malah merugikan masyarakat, tetapi jika aturan perwali itu bagus, diharapkan penerapan juga bagus di masyarakat,” ucap Azwar, Sabtu (5/9/2020).
Legislator asal Fraksi PKS ini tidak mempermasalahkan sanksi Perwali sepanjang sifatnya untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, tujuan penerbitan Perwali adalah upaya pemerintah untuk segera mengeluarkan kota Makassar dari zona merah Covid-19.
“Perwali yang dikeluarkan tujuanya baik, yang kita tegaskan penegakanya jangan tebang pilih dan harus berkeadilan. Jangan malah berimbas kepada masyarakat bawah. Kasihan masyarakat” pungkas Azwar.
Sebelumnya, Kepala Satgas Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri menyatakan, bahwa warga yang akan menggelar pesta pernikahan telah diperbolehkan. Namun, secara spesifik akan diatur dalam perwali nomor 53 tahun 2020.
“Silakan aja (resepsi pernikahan) asal melaksanakan selama protokol kesehatan diatur Perwali 53 itu sesuai silakan, tidak lagi harus Izin atau tidak izin. Perwali ini sudah memberikan batasan,” kata Sabri beberapa waktu lalu.
Untuk sanksi dan denda juga berlaku jika Perwali ini diterapkan, dendanya maksimal sebesar Rp 25 Juta bagi yang melanggar. (*)